Jumat, 19 April 2024

Polisi Amankan Penambang Pasir Ilegal

Berita Terkait

Penambang pasir ilegal di Dam Tembesi kian marajalela, akibat aktivitas ini dam akan mengalami pendangkalan karena tanah hasil pencucian pasir langsung dibuang ke dam tersebut. FOTO: Alfian/ Batam Pos
Penambang pasir ilegal di Dam Tembesi beberapa waktu lalu. Sementara itu, polisi menangkap penambang pasir ilegal di Pantai Merbong.
FOTO: Alfian/ Batam Pos

batampos.co.id – Penambang pasir pantai Merbong tak jua jera. Padahal beberapa waktu mereka sudah diingatkan, untuk tak lagi melakukan penambangan. Tapi hal ini tak indahkan oleh para penambang ini. Akhirnya Polda Kepri mengambil tindakan tegas. Pada Sabtu (16/7), polisi mengamankan lima orang yakni Ac (46) pemilik lahan, Ab (55) sebagai pemodal (46), dan tiga orang penampang pasir Ap, Rs serta Sw.

“Penangkapan berdasarkan dari laporan masyarakat, dan kami tindak lanjuti,” kata Direktur Direktorat Kriminal Khsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto, kemarin.

Modus operandi yang digunakan para penambang yakni dengan mengambil pasir yang berada di sekitar pantai. Lalu pasir tersebut dicuci bersih dengan air. Hal ini merupakan tahapan pemurnian, sehingga pasir dapat digunakan.

Saat ini kelima orang tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda Kepri. Para pelaku ini bisa terjerat pasal 158 jo, Pasal dan 161 Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Lalu juga pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Terkait ini kami sudah meminta keterangan dari 19 orang saksi,” ungkap Budi.

Selain mengamankan lima orang pelaku. Kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit lori warna hijau dengan nomor polisi BP 9555 OC, satu lembar kartu pengawasan angkutan barang, dua unit mesin penyedot air, dua unit gerobak dorong, tujuh skop pasir, empat buah saringan pasir, enam belas pipa paralon, satu jeriken solar, uang tunai Rp 770 ribu, dan pasir sebanyak tiga kubik. (ska/bpos)

Update