Kamis, 28 Maret 2024

Sekolah Jual LKS, Lapor ke Disdik atau Dewan

Berita Terkait

LKS yang biasa diperjual belikan di sekolah. Foto: zaenalkhayat.wordpress.com
LKS yang biasa diperjual belikan di sekolah. Foto: zaenalkhayat.wordpress.com

batampos.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riki Indrakiri mengegaskan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008, setiap sekolah dilarang menperjualbelikan buku paket maupun lembar kerja siswa (LKS) kepada setiap muridnya.

“Intruksi Menteri Pendidikan, Anies Basweda, penggunaan LKS di sekolah tidak diperbolehkan lagi,” ujar Riki, Rabu (19/7/2016).

Bagi sekolah yang melanggar, lanjutnya, ada hukuman mulai dari teguran sampai diserahkan kepada pihak inspektorat. Peraturan ini juga menjelaskan sanksi pemberhentian disiapkan bagi oknum guru dan kepala sekolah yang ketahuan menjual LKS kepada siswanya.

“Kalau memang ada menemukan sekolah yang menjual buku LKS segera laporkan ke dinas pendidikan atau DPRD Kota Batam,” sebut Riki.

Menurutnya, sudah seharusnya latihan-latihan itu dibuat oleh guru sendiri. Karena setiap sekolah pasti berbeda cara pemahaman dan pengajarannya yang diberikan ke setiap murid. Maka itu LKS yang diperjualbelikan penerbit tidak layak dijadikan sebagai bahan acuan.

“Dalam kurikulum 2013 (K13) tidak ada lagi LKS. Begitupun sekolah bisa terkena sanksi bila tidak selektif dalam memilih buku teks pelajaran dan buku non teks pelajaran,” terang Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Selain ketentuan penggunaan LKS, kata Riki, Permendkbud No.8 Tahun 2016 juga menegaskan bahwasanya buku Satuan Pendidikan harus memenuhi nilai-nilai atau standar kekuatan positif di masyarakat.

Misalnya saja, tidak mengandung unsur-unsur material pornografi, memahami ekstremisme dan militansi dan kekerasan, rasisme dan bias gender, dan tak mengandung nilai-nilai Defleksi lainnya.

Selanjutnya buku yang digunakan Unit Pendidikan memenuhi kriteria evaluasi di suatu buku yang layak digunakan oleh Unit Pendidikan. Standar di pelajaran menulis kelayakan Yaitu teks di suatu buku yang layak digunakan oleh Unit Pendidikan ditetapkan Kemdikbud.

Sementara itu, Anggota Komisi IV, Safari Ramadhan menegaku beberapa daerah yang sudah maju pendidikannya seperti Bandung, Yogjakarta dan Padang sduah tidak memakai lagi LKS.

“Kenapa Batam tidak bisa. Ada apa? Jangan-jangan LKS ini proyek,” kritik Safari. (rng)

Update