Jumat, 19 April 2024

Sidang Perdana ASN Pemko Batam dengan Dakwaan Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Andi maryadi duduk di kursi terdakwa. foto: cecep mulyana / batampos
Andi Maryadi duduk di kursi terdakwa.
foto: cecep mulyana / batampos

batampos.co.id – Terdakwa Andi Maryadi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Distako pemko Batam, menjalani sidang perdananya beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7) sore.

Ia yang juga mantan ajudan Walikota Batam (Ahmad Dahlan, red) itu, tertangkap basah sedang memakai narkotika jenis sabu saat berkunjung ke rumah rekannya, terdakwa Alex Destri Prima, di Perumnas Buana Indah blok C1 nomor 21, Sagulung, pada awal Februari lalu.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yogi Nugraha Setiawan, terdakwa dengan sengaja mendatangi rumah Alex untuk meminta sabu lalu menggunakannya.

“Terdakwa minta diberikan sabu dengan harga Rp 200 ribu untuk ia pakai,” kata JPU Yogi.

Masih di rumah Alex, terdakwa bersama Alex, Abdul Gafar alias Ujang, dan Nafrial alias Pak Uwo secara bersama-sama memakai sabu. Saat asyik menikmati barang larangan tersebut, tiba-tiba pintu rumah Alex didobrak oleh sebagian orang yang adalah anggota polisi bersama ketua RT setempat.

“Kemudian pintu kamar juga didobrak dan ditemukan terdakwa bersama rekannya, berikut alat bukti berupa sabu dan alang penghisap (bong),” terang JPU lagi.

Dari barang bukti yang ditemukan, ada dua plastik transparan yang berisikan sabu masing-masingnya seberat 1,18 gram dan 0,72 gram. Sesuai dakwaan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa yang sebelumnya, Senin (18/7) diminta menjadi saksi mahkota dalam sidang tiga rekannya yang juga berstatus terdakwa itu, menjelaskan bahwa dirinya mengaku benar berada di tempat kejadian bersama tiga rekannya tersebut. Pada sidang perdananya pun yang didampingi dua Penasihat Hukum, terdakwa tidak menampik dakwaan JPU dan tidak ada mengajukan eksepsi.

Hakim Ketua Endi dan didampingi dua Hakim Anggota, menjadwalkan untuk melanjutkan sidang terdakwa Andi Maryadi pada pekan depan, Selasa (26/7) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (cr15)

Update