Jumat, 19 April 2024

Tarif UWTO Seluruh Batam Resmi Naik, Paling Mahal Nagoya dan Kawasan Komersil

Berita Terkait

R.C Eko Santoso Budianto, deputi III BP Batam. Foto: Iman Wachyudi/batampos.co.id
R.C Eko Santoso Budianto, deputi III BP Batam. Foto: Iman Wachyudi/batampos.co.id

batampos.co.id – Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam resmi naik mulai Rabu (20/7/2016). Kenaikan tarif UWTO ini berlaku untuk semua sektor dan seluruh wilayah Batam, termasuk kawasan permukiman.

Selain menaikkan tarif UWTO, Badan Pengusahaan (BP) Batam juga berjanji akan menggunakan sistem online untuk memaksimalkan pelayanan pembayaran UWTO.

“Kenaikan ini menyangkut semua zona dan peruntukan, mulai dari pemukiman, industri, komersil,” kata Deputi III BP Batam, RC Eko Santoso Budianto, Rabu (20/7/2016) di Gedung Marketing BP Batam.

Sayangnya, Eko mengaku belum mengetahui angka kenaikan UWTO untuk masing-masing sektor dan zona itu. Dia menyebut sampai saat ini daftar tarif baru UWTO tersebut masih di meja Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kenaikannya tak signifikan, tapi saya belum tahu besarannya,” katanya.

Selain mencakup semua sektor dan peruntukan, kata Eko, kenaikan UWTO ini juga berlaku di semua zona lahan di Pulau Batam.

“Dan akan dikeluarkan tarif berdasarkan rentang minimum dan maksimum,” ujarnya.

Dia menambahkan, tarif baru UWTO ini juga akan lebih rinci berdasarkan jenis dan peruntukan lahannya. Selama ini, tarif UWTO dipukul rata berdasarkan peruntukannya.

Misalnya tarif UWTO untuk lapangan golf dan lapangan badminton. Selama ini tarifnya sama. Namun dalam tarif baru ini, tarifnya dibedakan.

“Ini nggak bisa. Yang main golf kan orang-orang kaya, masa sama dengan lapangan badminton,” katanya.

Demikian juga untuk kawasan atau lahan untuk permukiman. Tarif UWTO nya akan dibedakan berdasarkan jenis permukimannya.

“Tarif UWTO (lahan untuk) rumah susun pasti beda dengan apartemen,” katanya lagi.

Terkait maraknya desakan agar UWTO dihapus, Eko mengatakan pemberlakukan UWTO tidak hanya berlaku di Batam. Di Jakarta, kata dia, hal yang sama juga diterapkan. Hanya saja, istilahnya berbeda.

“Di sini (Batam, red) UWTO, kalau di Jakarta namanya HGB. Rumah saya (di Jakarta) juga kalau sudah lewat? waktunya harus bayar perpanjangan,” katanya.

Namun tidak hanya menaikkan tarif UWTO, Eko juga berjanji pihaknya akan lebih memaksimalkan pemanfaatannya untuk pembangunan. Dia juga menjanjikan pengelolaan dan UWTO akan lebih transparan dan berkeadilan.

Selain itu, pihak BP Batam juga akan memperbaiki pelayanan, khususnya untuk pembayaran UWTO. Salah satunya dengan menerapkan sistem online.

“Tujuannya untuk menghindari jumpa dengan petugas. Jika berjumpa, pengurusannya dilama-lamain karena kurang duit pelicinnya. BP Batam juga ingin mengubah mentalitas stafnya khususnya yang berkaitan dengan pelayanan,” ujarnya.

Pada tarif sebelumnya, berdasarkan lokasi, tarif UWTO termahal diberlakukan untuk kawasan di Nagoya. Sementara berdasarkan peruntukan, lahan untuk komersil memiliki tarif UWTO paling tinggi.

Lahan untuk komersil di kawasan Nagoya dikenakan UWTO sebesar Rp 93.250 per meter persegi per tahun. Sementara lahan untuk permukiman di kawasan Nagoya dikenakan UWTO sebesar Rp 51.000 per meter persegi per tahun. (leo/opi/batampos)

Update