Kamis, 28 Maret 2024

Tersangka Kedua Korupsi Laboratorium BP Batam Diserahkan ke Kejati Kepri

Berita Terkait

Wakil Kepala Kejati Kepri, Asri Agung (kiri) didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat,  Foto: istimewa
Wakil Kepala Kejati Kepri, Asri Agung (kiri) didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat, Foto: istimewa

batampos.co.id – Tim penyidik Tipikor, Direskrimsus Polda Kepri, melakukan pelimpahan tahap II Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rendra, tersangka kedua kasus korupsi pengadaan laboratorium BP, ke Kejati Kepri, Rabu (20/7) siang. Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya berkas BAP tersangka di nyatakan lengkap oleh Kejati Kepri.

Rendra merupakan Direktur PT Cakrayuda. Perusahaan tersebut merupakan penyedia barang dari pengadaan laboratorium BP Batam. Barang yang diadakan tidak sesuai dengan klasifikasi di kontrak. Ia bermain mata dengan Kasi Lalu Lintas Barang BP Batam, Heru Purnomo yang sudah terlebih dulu mendekam di penjara dan sedang menjalani persidangan.

Salah seorang penyidik Tipikor, Direskrimsus Polda Kepri, mengatakan tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejati Kepri. Jaksa nantinya yang membawa tersangka ke Rutan. ”Sudah kami serahkan, selanjutnya wewenang Kejaksaan,”ujar, anggota Polisi yang tidak mau namanya disebutkan.

Aspidsus Kejati Kepri, N Rahmat, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi laboratorium BP Batam atas nama Rendra yang dilimpahkan Polda Kepri.

”Iya penyidik Polda Kepri sudah melimpahkan. Tersangka juga sudah kami periksa Kesehatannya untuk selanjutnya kami titipkan di Rutan Kelas IA Tanjungpinang,”ujar Rahmat.

Dikatakan Rahmat, selain tersangka. Penyidik Polda Kepri juga membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari keterlibatan tersangka. Pihaknya mempunyai waktu untuk 20 hari kedepan untuk menyelesaikan dakwaan, dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

”Dengan sudah dilimpahkannya ke kami. Nantinya kami akan menunjuk siapa Jaksa yang akan menangai perkara tersebut hingga penuntutan di Pengadilan Tipikor,”kata Rahmat.

Seperti diketahui sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka. Direktur PT Cakrayuda tersebut sempat menghilang. Lama menghilang, Polda Kepri pun akhirnya berhasil menangkapnya di Bandung, pada Sabtu (28/5).

Dalam proyek pengadaan laboratorium BP Batam tahun anggaran 2012 tersebut. PT Cakrayuda merupakan perusahaan yang memenangi proyek tersebut. Proyek tersebut menang lelang diduga dengan cara kongkalikong bukan karena kualitas. Karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kasifikasi di kontrak, sehingga laboratorium tersebut dibangun tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Berdasarkan hasil audit BPKP negara dirugikan Rp 569 juta dari pagu anggaran senilai Rp 3,4 miliar. Hal itu karena dari beberapa item seperti Spectrometer, gas chromotography, oven dan accesories harganya di mark up tersangka.(ias/bpos)

Update