Selasa, 19 Maret 2024

Wardiaman Dituntut Hukuman Mati, Orangtua Nia Setuju

Berita Terkait

Isna, ibunda Nia. Foto: batampos
Isna, ibunda Nia. Foto: batampos

batampos.co.id – Orangtua Dian Milenia Trisna Afiefa (Nia, red), siswa SMAN 1 Batam yang tewas dibunuh, meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa Wardiaman Zebua sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

baca

Keputusan tuntutan itu telah disampaikan oleh JPU Kejari Batam, yang menuntut Wardiaman Zebua dengan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7/2016).

Baca Juga: Dituntut Hukuman Mati, Wardiaman Tetap Tersenyum

“Saya tak kaget dengan (tuntutan) hukuman yang diberikan oleh Jaksa kepada Dia (Wardiaman,red). Itu setimpal atas apa yang telah dilakukannya,” ujar ibu Nia, Isna, di rumahnya di Perumahan Villa Muka Kunig Blok A5 Nomor 8, Tebesi, Rabu (20/7/2016) siang.

Isna mengaku keputusan yang diberikan hakim sudah tepat, karena dirinya sangat yakin seratus persen bahwa Wardiman lah yang telah membunuh anaknya tersebut.

“Dari awal aku yakinnya apa lagi dengan bukti-bukti yang ada,” ucap Isna.

Isna berharap keputusan yang telah sampaikan JPU menuntuk mati Wardiaman tidak berubah.

“Saya berdoa semoga permasalah ini cepat terselesaikan dengan cepat dan tuntuntas. Biarkan hukum yang memutuskan secara adil-seadilnya,” ujar Isna.

Terkait hak banding yang nantinya akan dilakukan oleh pihak keluarga Wardiman, Isna mengaku tidak mempersoalkan itu karena itu hak dari keluarganya. Dirinya berharap hukuman yang didapatkan Wadiaman setimpal dengan hukum yang berlaku.

“JPU sudah bilang hukuman mati. Kalau masalah itu besoknya berubah bisa ditanyakan. Kami tidak bisa diam kami nggak pernah ikut campur dengan urusan hukum, cuma kami memantau jalannya yang benar sudah diserahkan ke hakim,” katanya.

Nia saat masih hidup. Foto: facebook nia
Nia saat masih hidup. Foto: facebook nia

Saat persidangan tuntutan, Isna memilih tidak menghadirinya. Padahal biasanya selalu hadir. Saat itu suaminya tidak mengetahui ada persidangan, keputusan itu baru diketahui setelah ditelepon oleh Jaksa Penuntut Umum, Bani Ginting.

“Di papan jadwal persidangan di PN sudah dilihat tidak ada sidang, kemudian bapak pulang ke kantor karena ada rapat, malam bapak Bani menelpon,” tutupnya. (cr14)

Klik Juga: #Wardiaman, #Nia

Update