Selasa, 19 Maret 2024

Parkir di Barelang Mahal, Pemko Janji Akan Cabut Izin Pengelola

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos.co.id – Sejumlah masyarakat yang ingin menikmati keindahan di Jembatan Barelang bingung. Sebab, harga parkir kendaraan bermotor di kawasan Dendang Melayu dikenakan biaya yang cukup mahal. Berkisar Rp 10 ribu untuk mobil dan Rp 5 ribu untuk sepeda motor.

“Tadi (kemarin, red), diminta parkir motor Rp 5 ribu. Padahal parkirnya cuma bentar,” kata Ime, warga Seipanas usai berkunjung ke jembatan Barelang.

Wakil Walikota Amsakar Achmad, belum mengetahui kondisi dan jumlah biaya parkir disekitar kawasan Barelang. Menurutnya, jika diwajibkan membayar parkir, harusnya dipungut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya belum tahu apakah parkir disana ada izin atau tidaknya. Kalau memang ada, harusnya memberi kontribusi kepada pemerintah,” terang Amsakar.

Menurutnya, pihak yang wajib memungut biaya retribusi parkir adalah pemerintah. Jika memang parkir tersebut dikelola swasta, maka harus memberi kontribusi kepada pemerintah.

“Nanti saya minta Kadis (Zulhendri) mendalaminya. Untuk sanksi Kadis lah yang lebih tahu,” terang Amsakar.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Zulhendri mengatakan lahan parkir di kawasan Dendang Melayu sudah dikelola swasta. Pihaknya sudah mengeluarkan izin kepada pihak tersebut untuk mengelola parkir.

“Pengelolanya sudah ada, saya kurang tahu kapan diberi izin, sebab yang lebih tahu itu Kabid UPT Dishub,” ujar Zulhendri.

Ia juga tak menapik adanya informasi biaya parkir di kawasan tersebut, diluar pola pungutan yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, sesuai kesepatan dengan pengelola, parkir yang dipunggut kepada pengendara harus sesuai ketentuan. Yakni Rp 2000 untuk mobil dan Rp 1000 untuk motor.

“Sudah ada polanya, kecuali untuk kendaraan yang menginap, itu belum ada Perdanya,” jelas Zulhendri.

Sebelumnya, lanjut Zulhendri, pihaknya telah pernah mencabut izin parkir pengelola kawasan tersebut. Namun izin itu dicabut karena pengelola nakal menaikan harga retribusi parkir.

“Sekarang pengelola baru. Kita bisa cabut izinnya, jika masih tak mengikuti pola punggutan dari pemerintah,” pungkas Zulhendri. (she)

Update