Kamis, 25 April 2024

Motor Dijual 1 Juta Untuk Bayar Sewa Kos

Berita Terkait

Ekpos Pencurian
Ekpos Pencurian

batampos.co.id – Jajaran Polsek Batamkota mengamankan Deni spesialis pencuri sepeda motor. Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan ke bagian kaki di kawasan Bukit Senyum, Batuampar pada 21 Juli lalu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Hasan Mansur, penadah barang curian beserta 5 unit motor jenis matic. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta.

Kapolsek Batamkota, Kompil Arwin mengatakan penangkapan pelaku curanmor itu berdasarkan pengembangan pelaku pencurian helm, Edi Sibarani. Edi juga berperan sebagai penadah barang curian motor tersebut.

“Dari pelaku ini (pencuri helm) kita lakukan penyelidikan. Kita telusuri dan pancing pelaku,” ujar Arwin, kemarin di Mapolsek Batamkota.

Dia menjelaskan pelaku kerap beraksi di wilayah Batamkota dan bertransaksi di belakang Kampus Politeknik, Batamcentre. “Mereka saling kenal dan sering transaksi,” imbuh Arwin.

Arwin menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Mengingat pihaknya kerap menerima laporan pencurian sepeda motor.

“Kasus ini masih kita kembangkan. Termasuk mencari barang bukti yang sudah dicuri pelaku,” paparnya.

Dari pengakuan Deni, ia sudah belasan kali mencuri menggunakan kunci T. Dalam aksinya, ia mengincar motor yang parkir di kawasan sepi.

“Setelah saya curi motornya di bawa pulang dan dijual,” ujar pria pengangguran ini.

Menurut Dia, pencurian itu dilakukan karena tak mempunyai pekerjaan yang tetap. “Mau bayar kos dan makan uangnya,” paparnya.

Atas perbuatannya, Deni dan Edi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Hasan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara (opi)

Update