Kamis, 25 April 2024

Pembunuh Yuyun Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Ilustrasi pelaku pembunuhan telah ditahan. Foto: Pixabay
Ilustrasi pelaku pembunuhan telah ditahan. Foto: Pixabay

batampos.co.id – Sidang perkara pembunuhan terhadap korban Yuyun, yang dilakukan terdakwa Sugianto alias Tesi, digelar Senin (25/7) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha, terdakwa nekad membunuh korban karena merasa tidak terima disebut sebagai pria tidak normal.

Tepatnya Maret lalu, terdakwa menghabisi nyawa korban. Saat itu terdakwa mengunjungi rumah rekannya Maman di Baloi Danau, dimana Yuyum juga tinggal di rumah tersebut.

“Hingga tengah malam ketika Maman tidur, Yuyun menggoda terdakwa dengan mengajak berhubungan intim,” kata JPU Yogi.

Karena terdakwa menolak, Yuyun menyebut terdakwa tidak normal. Mendengar pernyataan itu, terdakwa langsung mencumbui korban dan melakukan hubungan suami istri.

“Usai melakukan hal tersebut, terdakwa pamit untuk pulang,” lanjutnya.

Saat diperjalanan pulang, terdakwa masih tidak terima akan kata-kata Yuyum kepadanya. Hingga ia memilih kembali kerumah Yuyum, dengan sengaja mengantongi sebilah pisau.

Yogi menambahkan, emosional terdakwa semakin memuncak. “Keduanya cekcok mulut, dan terdakwa langsung menusuk punggung dan leher Yuyum secara berulang-ulang hingga tak bernyawa,” jelasnya.

Korban sempat berteriak minta tolong yang membuat Maman terbangun. Maman juga mengalami luka tusukan dari terdakwa sampai ia berhasil kabur keluar rumah mencari pertolongan. Sementara terdakwa melarikan diri lewat jendela dapur.

Berdasarkan kronologi kejadian tersebut, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 340 KUHP, subsidiair pasal 338 KUHP, lebih subsidiair pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atau seumur hidup.

Sidang beragendakan dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim Syahrial, akan kembali berlanjut pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. (cr15)

Update