Rabu, 17 April 2024

2 Kapal Malaysia Nyolong Ikan, 22 ABK Vietnam dan 1 Ton Ikan Diamankan

Berita Terkait

foto: dalil harahap / batampos
foto: dalil harahap / batampos

batampos.co.id – Mabes Polri bersama Direktorat Polair Polda Kepri mengamankan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di Perairan Natuna, Jumat (22/7) pagi. Kapal KM JMS 00635 K dan KM JMS 00582K ini memasuki perairan Indonesia untuk melakukan illegal fisihing.

Dua kapal asing ini diamankan oleh kapal Baladewa 8002 milik mabes Polri yang dipimpin AKBP Bambang Wiriawan. Dari radar kapal yang berpatroli tersebut, terlihat dua kapal asing memasuki teritorial Indonesia.

“Kita berikan tembakan peringatan ke udara. Lalu kita lakukan pengejaran,” ujar Bambang Pelabuhan Makobar Batuampar, kemarin.

Menurut Dia, kapal asing ini mengubah modus operasinya. Yakni dengan memasuki perairan Indonesia pada pagi hari.

“Biasanya mereka pagi hingga sore itu hanya sampai perbatasan. Malam baru masuk ke perairan kita,” terangnya.

Dari kapal tersebut, polisi mengamankan 22 ABK warga negara Vietnam beserta dua nahkoda bernama  Nguijen Hong Ngot dan Nguyen Thanh Hai. Selain itu, satu ton ikan serta alat tangkap.

Kapolda Kepri, Brigjen Sam Budigusdian mengatakan penangkapan itu berdasarkan patroli rutin anggotanya untuk mengamankan perairan Kepri. Dari patroli tersebut terdeteksi dua kapal asing yang masuk tanpa izin.

“Saat mereka masuk kita lakukan pemeriksaan terhadap izin dan dokumennya,” ujar Sam.

Dari pemeriksaan tersebut, nahkoda maupun ABK tak mampu menunjukkan izin memasuki perairan Indonesia. Sehingga polisi melakukan penahanan dan menggiringnya ke Pelabuhan Makobar  Batuampar.

“Langsung kita proses dan bawa ke sini (Makobar),” tegasnya.

Menurut Sam, saat ini pihaknya tengah mendalami modus para pelaku yang menggunakan bendera Negara Malaysia. Termasuk memeriksa dan memintai keterangan para ABK.

“Mereka (ABK dan kapal) tetap kita proses dan diajukan untuk persidangan. Untuk modus penggunaan bendera Malaysia masih kita dalami,” pungkasnya. Para pelaku ilegal fishing ini dikenakan pasal Pasal 22 Nomor 31 UU Perikanan, serta Pasal 92 dan 93. (opi)

Update