batampos.co.id – Penyidik PPNS yang kini mengusut sejumlah kasus reklamasi di Batam terus melontarkan pernyataan ke media kalau mereka akan menyeret pengusaha yang melakukan aktivitas reklamasi ke meja hijau karena melanggar sejumlah aturan.
Namun, gertakan akan mempolisikan pengusaha tersebut baru sebatas ancaman. Belum ada laporan ke polisi.
Baca Juga: Dewan Batam Dukung Tim 9 Pemko Meja Hijaukan Pengusaha Reklamasi
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Budi Suryanto mengungkapkan sejauh ini Pemko Batam melalui Tim 9 belum membuat laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan reklamasi.
“Masih sebatas koordinasi saja,” katanya kepada koran Batam Pos (grup batampos.co.id), edisi Rabu (27/7/2016).
Baca Juga: 2 Pejabat BP Batam Diperiksa Terkait Reklamasi di Batam
Untuk itu, kata Budi, sampai saat ini pihaknya belum menindaklanjuti kasus tersebut. Bahkan pihaknya belum mengetahui nama-nama perusahaan yang disebut melanggar izin reklamasi tersebut.
“Kami juga tak tahu, kenapa belum ada laporan,” katanya.
Namun, katanya, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan jika Pemko Batam sudah membuat laporan resmi dalam kasus ini. (ska)