Kamis, 25 April 2024

Nona Dewi Putri Sari Ngaku Mencuri Motor sebab Iseng

Berita Terkait

Nona (kanan) saat jalani sidang. foto: anggi / batampos
Nona (kanan) saat jalani sidang.
foto: anggi / batampos

batampos.co.id – Nona Dewi Putri Sari, menjadi terdakwa kasus pencurian sebuah motor. Sidang ini menarik perhatian.

“Iseng saja yang mulia. Lihat motor diparkiran, baru kepikiran untuk mencurinya,” ujar terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa, Selasa (26/7) di Pengadilan Negeri Batam.

Saksi korban Suliman kala itu memarkir sepeda motornya di depan PG Restoran, Lubukbaja, Maret lalu. Melihat kesempatan itu, terdakwa bersama rekannya Aji (tahanan anak karena dibawah umur) menghampiri motor tersebut dan langsung beraksi.

“Kami parkir disamping motor korban. Saya ngawasin, Nona yang kerja,” ujar Aji yang menjadi saksi mahkota.

Terdakwa merusak stop kontak motor korban dengan memasukkan gunting yang kebetulan ada disaku celana terdakwa. Gunting itu dimasukkan ke stop kontak motor dan memutarnya kearah kanan dua kali, sehingga motor dalam posisi hidup. Tanpa buang waktu, keduanya berhasil kabur membawa motor korban.

Motor curian kemudian dijual terdakwa seharga Rp 600 ribu. Dua bulan setelah kejadian, terdakwa bersama Aji tertangkap karena aksinya sempat terekam oleh CCTv di PG Restoran.

Di pemeriksaan terdakwa, ia juga mengaku dapat ilmu merusak stop kontak motor agar bisa menyala itu dari rekannya yang kini ditahan di Rutan Barelang. “Baru pertama kali saya lakukan yang mulia,” ucap terdakwa.

Usai pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Endi, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Chandra, kembali menjadwalkan sidang selanjutnya pekan depan, beragendakan tuntutan dari JPU Frihesti. (cr15)

Update