Sabtu, 20 April 2024

Takut Diterjang Timah Panas, Terpidana Mati Ramai-Ramai Ajukan Grasi

Berita Terkait

Freddy Budiman dikawal ketat saat menghadiri sidang lanjutan PK. Namun upanyanya itu kandas sehingga disebut-sebut masuk daftar yangakan dieksekusi Jumat malam pekan ini. Foto: merdaka.com
Freddy Budiman dikawal ketat saat menghadiri sidang lanjutan PK. Namun upanyanya itu kandas sehingga disebut-sebut masuk daftar yangakan dieksekusi Jumat malam pekan ini. Foto: merdaka.com

batampos.co.id – Eksekusi mati terpidana kasus narkotika membuat terpidana mati bergolak. Hampir semua terpidana mati mengajukan grasi alias pengampunan pada presiden.

Baca Juga: Ada Setitik Harapan Satu Terpidana Mati Asal Batam Lolos Dari Eksekusi

Pengajuan grasi menjadi jurus jitu menghindari pelor panas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghilangkan batas waktu pengajuan grasi.

Perlu diketahui, pada 16 Juni 2016 lalu MK mengabulkan permohonan anggota TNI AL Suud Rusli yang membunuh Dirut PT Aneka Sakti Bhakti. Permohonannya terkait pengubahan Pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 5/2010 tentang grasi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa bila grasi tidak diajukan setahun setelah hukum berkekuatan tetap atau putusan peninjauan kembali, maka pengajuan grasi dianggap kedaluarsa atau tidak boleh dilakukan.

MK dalam putusannya mengubah pasal tersebut menjadi pengajuan grasi tidak memiliki batas waktu. Sehingga, kapan saja terpidana mati bisa mengajukan grasi, dan proses tersebut harus dihormati.

Baca Juga: Pak Jokowi, Beri Kami Kesempatan Hidup Sekali Saja!

Perubahan itu berdasarkan pada pemahaman bahwa grasi merupakan hak preogratif presiden yang kapan saja bisa diberikan presiden.

Menanggapi masalah tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad masih pede kalau eksekusi mati tidak akan terganjal putusan MK terkait grasi. Menurutnya, hukum tidak berlaku surut.

”Sehingga, putusan MK itu tidak berlaku bagi terpidana mati yang telah melewati batas waktu setahun,” jelasnya.

Bahkan, dia mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua MK Arief Hidayat terkait putusan tersebut. Noor memastikan bahwa ketua MK menjamin putusan tersebut tidak akan berpengaruh pada terpidana mati yang jangka waktu setahunnya telah terlewati.

”Ya, penjelasannya begitu kok ketua MK,” papar mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tersebut.

Baca Juga: Ationg, Agus Hadi, Pudjo Lestari, Terpidana Mati Asal Batam Masuk Daftar Eksekusi Jumat Tegah Malam Ini

Apakah ada dasar hukum putusan MK tidak berlaku pada terpidana mati yang terlewati jangka waktunya? Dia mengaku bahwa dasar hukum itu tentu ada. ”Ini yang menyebut ketua MK sendiri kok,” tegasnya.

Kuasa hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengaku bahwa memang pihaknya sedang berupaya mengajukan grasi. Hal tersebut dilakukan sebagai proses terakhir yang akan dilakukan oleh Freddy. ”Grasi akan diajukan secepatnya,” jelasnya.

Menurutnya, Freddy baru saja ditolak gugatan peninjauan kembalinya (PK). Hingga saat ini, Freddy sama sekali belum mengajukan grasi, karenanya Kejagung diharapkan menghormati proses yang sedang ditempuh Freddy. ”Ya, harus menunggu dululah. Tidak bisa langsung dieksekusi,” ujarnya.

Baca Juga: 16 Terpidana Mati Didor Jumat Tengah Malam Pekan Ini

Namun begitu, dia mengakui bahwa pihaknya telah menerima notifikasi bahwa Freddy Budiman akan dieksekusi pada 29 Juli atau Jumat tengah malam atau Sabtu dini hari. ”Ini saya malah dipanggil ke Nusakambangan oleh Jaksa,” paparnya.

Dia belum mengetahui apa kepentingan jaksa untuk memanggil dirinya. Namun, dia menduga pemanggilan itu pasti berkaitan dengan eksekusi mati tersebut. ”Ya, pasti soal jadwal itu,” ujarnya.

Dia menguatkan bahwa eksekusi mati akan dilakukan pada akhir pekan tersebut. Dari jaksa dan petugas lapas yang ditemuinya saat mengantar kliennya, dia mendapatkan informasi tersebut.

”Saya memang belum ambil notifikasi atau pemberitahuannya. Ini baru mau diambil,” jelasnya. (idr/jpgrup)

Baca Juga: 9 Terpidana Mati Asal Batam Nunggu Giliran Dikirim ke Nusakambangan

Update