Kamis, 28 Maret 2024

Astaga, Diimingi Imbalan Sabu, PNS Ini Rela Jadi Kurir

Berita Terkait

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan pelaku bakal di penjara. Foto: ilustrasi pixabay
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dan pelaku bakal di penjara. Foto: ilustrasi pixabay

batampos.co.id – Salah satu PNS Pemko Batam, Junaidi bin Kosan, menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/7) sore. Ia bersama rekannya Zulkarnain bin Ali Munar, disidangkan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 27 paket yang totalnya 8,22 gram.

“Keduanya tertangkap saat hendak melakukan transaksi,” ujar JPU Zulna Yosepha, membacakan dakwaan.

Di dakwaan itu juga diterangkan bahwa PNS yang mengenakan kacamata ini menjadi orang suruhan terdakwa Zulkarnain untuk mengantar sabu. Terdakwa Zulkarnain waktu itu (April lalu) mendapat pesanan dari Andi (DPO) untuk diantarkan sabu senilai Rp 250 ribu.

Sesuai pesanan tersebut, Zulkarnain menugaskan Junaidi untuk mengantar sepaket sabu berisi 0,29 gram ke Andi. Transaksi berhasil, Junaidi pun kembali ke rumah Zulkarnain untuk menagih sepaket sabu yang dijanjikan Zulkarnain jika berhasil mengantar pesanan ke pembeli.

Naas pun menghampiri, karena polisi telah mengincar kedua terdakwa di rumah Zulkarnain, yang beralamat di Perum Muka Kuning Paradise blok B1/08, Batuaji. Saat penangkapan, ditemukan 25 paket sabu dirumah Zulkarnain, dan satu paket di dompet Junaidi. Sementara satu paketnya sudah terjual.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi itu, juga diperkuat dengan keterangan dari dua saksi penangkap. “Sabu memang milik Zulkarnain yang dibelinya dari Bos (DPO). Sementara Junaidi lah yang bertugas menjadi pengantar,” sebut salah satu saksi.

Tapi pernyataan itu dibantah Junaidi. “Saya tidak pernah mengedarkan sabu,” ucap si PNS.

Sedangkan rekan yang duduk berdampingan dengannya mengakui bahwa pernyataan saksi dan isi dakwaan adalah benar adanya. “Dakwaan tidak ada yang salah, dan saksi berkata benar yang mulia,” ungkap Zulkarnain.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Tiwik, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi, ditutup dan kedua terdakwa kembali masuk sel tahanan sementara PN Batam. (cr15)

Update