Jumat, 29 Maret 2024

Dewan Desak Pemko Keluarkan SK Larangan Jual LKS

Berita Terkait

Riki Indrakari 1-F Cecep Mulyan (1)batampos.co.id – Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakari mengaku Pemko Batam harus segera mengambil sikap tegas terhadap polemik jual beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang masih terjadi di sejumlah sekolah-sekolah negeri dibawah dinas pendidikan Kota Batam.

“Pemko harus bijak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian jual beli LKS di sekolah-sekolah. Jangan hanya ngomong hari ini dipecat (kepala sekolah-red), besoknya malah ngomong akan evaluasi. Masyarakat kita butuh kepastian,” ujar Riki, Rabu (28/7).

Terkait permasalahan ini, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku sudah menyerahkan surat rekomendasi masalah LKS di sekolah kepada pimpinan DPRD Batam dalam hal ini ketua DPRD untuk selanjutnya diberikan ke pucuk pimpinan Pemko Batam.

Ada dua poin utama dalam surat tersebut. Pertama meminta walikota Batam menerbitkan SK penghentian jual beli LKS ke sekolah-sekolah negeri. Kedua memberikan tindakan tegas kepada setiap sekolah yang masih tetap menjual dan memaksa orangtua untuk membayar LKS.

“Masyarakat butuh kepastian, jangan lagi kepala daerah hanya sekedar berbalas pantun dengan masyarakat. SK inilah yang bisa dijadikan pegangan oleh masyarakat,” sebutnya.

Polemik LKS ini, kata Riki, bukan hal baru dan terjadi hampir disetiap tahun. Masalah yang berulang-ulang terjadi ini sudah seharusnya bisa diatasi Pemko Batam. Apalagi kalau dilihat dari Permendikbud No 8 tahun 2016 sendiri sudah ketentuan yang mengatur.

“LKS kan hanya bagian dari RPP dan standar proses belajar. Kalau, sudah ada larangan wajib dipauti. Agar dipatuhi ya harus ada surat edaran dari walikota,” tegasnya.

Ia menambahkan, masalah ini sudah seharusnya dapat diatasi pemerintah, salah satunya dengan cara membantu anggaran sekolah dengan Bantuan Operasional Daerah. Masing-masing sekolah diberi anggaran sehingga tidak ada lagi yang namanya bisnis atau jual beli LKS.

“Yang terjadi saat inikan malah sebaliknya, LKS dijadikan bisnis. Padahal tujuannya hanya untuk pendamping belajar anak, dan bukan bahan utama belajar,” terangnya.

Terkait sekolah yang menjual LKS, Riki menilai ini tidak serta merta tanggungjawab kepala sekolah. “Di sini saya melihat kepala sekolah hanya menjadi korban intervensi oleh sistem yang mengatur. Sehingga mau tidak mau ia terpaksa mengikuti alur sistem itu. Siapa dalang yang bermain dibelakang sistem itu, ini yang harus ditelusuri,” jelasnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Fauzan menilai disdik tak ingin bekerjasama mengatasi masalah ini. Menurutnya sebagai lembaga, DPRD Batam sudah beberapa kali memanggil disdik, namun tak pernah digubris. Hal ini menjadi kendala dewan, untuk menyelesaikan benang kusut ini.

“Ini yang ketiga kali. Padahal hari ini pimpinan langsung yang mengundang, namun sampai hari ini tak datang. Kondisi ini kian memprihatinkan, masyarakat memerlukan jawaban. Kepada Pemko pun kita lebih responsif terhadapa permasalahan masyarakat ini,” pungkasnya. (rng)

Update