Selasa, 23 April 2024

Pemko Batam Cari Pembuang Sampah Sembarangan akan Diganjar Denda

Berita Terkait

Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Masyarakat Kota Batam mesti taat aturan. Tak boleh membuang hingga membakar sampah sembarangan. Apalagi ada petugas yang disiapkan pemerintah menangkap warga nakal karena membuang sampah sembarangan.

Kabag Humas Pemko Batam Ardi Winata mengatakan sejak diberlakukannya peraturan daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bulan April lalu telah banyak warga yang diamankan. Sebanyak 14 orang telah disidang dan wajib membayar denda kepada negara hingga jutaan rupiah.

“Denda ratusan ribu hingga jutaan. Tahap awal sudah ada 14 orang dan dendanya beragam tergantung kesalahan dan putusan hakim,” ujar Ardi di kantor Walikota Batam, kemarin.

Menurut dia, kemarin tim pengawas kembali mengamankan lima orang yang membuang sampah sembarangan, yakni dua di daerah Tiban Housing , dua Legenda Malaka dan satunya kawasan Sekupang. Kelimanya akan menjalani sidang pada 12 Agustus mendatang. Sanksi Perda yang akan menjerat kelimanya adalah denda hingga jutaan rupiah.

“Ini sudah kita sosialisasikan selama dua tahun terakhir.

Menurut dia, denda tak hanya dijatuhkan bagi pembuang sampah. Namun juga bagi warga yang membakar sampah sembarangan. Sanksi yang dijatuhkan bagi warga yang membakar sampah secara pribadi Rp 300 ribu. Sedangkan untuk kawasan industri bisa Rp 10 juta.

“Kemarin kawasan Industri dikenakan denda Rp 5 juta karena membayar sampah sembarangan. Sudah jelas diatur dalam Perda, warga dilarang membakar sampah sembarangan,” sebutnya.

Ia berharap dengan adanya warga yang diamankan dan denda, kesadaran masyarakat terhadap kebersihan bisa tinggi. Sehingga kebersihan Kota Batam bisa dirasakan oleh sesama.

“Tim pengawas kita tersebar dimana saja. Apalagi untuk tahun ini tim pengawas akan turun berulangkali dan waktu dan tempatnya bisa dimana saja,” pungkas Ardi. (she)

 

baca juga:

Tim Yustisi Bergerak, Kedapatan Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda hingga Rp 50 Juta

Perda Sampah di Batam Mulai Diterapkan, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Di Batam, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp 2,5 Juta

Perda Larangan Buang Sampah di Batam Makan Korban, 9 Disidang, Denda Rp 500 Ribu

Update