Selasa, 19 Maret 2024

Masa Tahanan Hampir Habis, Selasa Depan Sidang Putusan Wardiaman

Berita Terkait

Wardiaman Zebua saat sidang   Foto: yashinta/batampos
Wardiaman Zebua saat sidang
Foto: yashinta/batampos

batampos.co.id – Atas pembelaan yang dibacakan dan mengingat masa tahanan terdakwa Wardiaman yang akan habis (10/8) ini, sidang beragendakan Replik (menjawab pembelaan) dan Duplik (jawaban atas replik) langsung digelar di hari yang sama, Kamis (28/7) malam.

Walaupun sudah menunjuki pukul 18.20 WIB, dengan singkat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani I Ginting bersama Rumondang membacakan nota replik-nya. Dengan segala penjabaran yang dibacakan JPU Bani, menegaskan bahwa pihaknya untuk tetap pada dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya. “Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” ucap Bani.

Begitu juga halnya duplik yang disampaikan oleh PH terdakwa. “Kami PH dan terdakwa, juga tetap pada pembelaan yang telah kami bacakan,” kata Isfandir Hutasoit.

Dengan selesainya rentatan persidangan jelang putusan ini, Hakim Ketua Zulkifli didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, menjadwalkan sidang terhadap terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin selanjutnya, Selasa (2/8) adalah sidang putusan.

“Untuk itu, terdakwa tetap ditahan di rutan, dan kembali dihadirkan di persidangan selanjutnya, Selasa (2/8) dengan agenda putusan. Sidang ditutup,” kata Hakim Ketua Zulkifli, sembari mengetuk palu menutup sidang. (cr15)

Update