Selasa, 19 Maret 2024

Wardiaman Tetap Bantah Membunuh Dian

Berita Terkait

Wardiaman Zebua saat sidang Foto: yashinta/batampos
Wardiaman Zebua saat sidang
Foto: yashinta/batampos

batampos.co.id – “Saya tidak mengenal korban, tidak pernah berjumpa dengan dia (Nia) apalagi berbicara kepada korban. Bagaimana mungkin saya bisa menyetubuhi dan membunuh Nia?”.

Inilah ungkapan Wardiaman Zebua alias Ardin saat membacakan nota pembelaan yang ditulis tangannya sendiri dan dibacakannya langsung dihadapan Majelis Hakim, Kamis (28/7).

“Dari dakwaan hingga tuntutan yang ditujukan kepada saya, membuat saya tertekan. Istri saya, keluarga saya, juga stres karena hal ini,” ucap terdakwa terisak-isak.

Ia juga tegas menyebutkan, bahwa dirinya bukanlah pelaku tindak asusila dan pembunuh alm.Nia, siswi SMA N 1 Sekupang, Batam, itu.

Dijelaskannya, saat peristiwa pembunuhan terjadi, ia mengalami mesin motor yang mogok sebanyak dua kali ketika hendak pergi kerja. Sehingga, tepatnya (26/10) 2015 itu, ia terlambat tiba ke kantor. “Saya minta izin ke bos dengan alasan istri sakit dan antar istri berobat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dirinya terpaksa bohong supaya diizinkan. Karena jika beralasan motor mogok, atasan kantornya tidak mudah percaya. “Setelah motor hidup, saya ke kantor dan bekerja seperti biasa,” sebutnya.

Selain itu, Wardiaman mengaku tidak pernah mengetahui sebelumnya dimana lokasi mayat ditemukan. Setelah Wardiaman dijemput oleh tiga orang polisi di tempat kerjanya dan dibawa ke TKP, disanalah ia baru mengetahui adanya penemuan mayat.

“Di perjalanan, salah seorang polisi (Priyo) membentak sambil meremas kemaluan saya. ‘Gara-gara kamu saya tidak naik jabatan jadi Kombes’ kata dia ke saya,” beber Wardiaman.

Ia juga berulang mendapat ancaman hingga penganiayaan agar mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. “Saya bingung, takut, tertekan harus menghadapi keadaan ini,” tuturnya lagi.

Pembelaan Wardiaman yang dibuatnya secara pribadi itu, turut dipertegas oleh nota pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) nya. Nota pembelaan yang berjumlah ratusan halaman tersebut menegaskan 11 poin untuk membela kliennya.

Diantaranya, call data record (CDR) antara terdakwa dengan korban tidak pernah terdeteksi daling berkomunikasi. Dari CDR itu juga, letak kordinat antara terdakwa dengan korban tidak pernah bersamaan.

Poin lainnya, tidak adanya saksi yang melihat terdakwa sedang bersama korban, tidak ditemukannya pisau, rentetan waktu yang menggambarkan adanya aktivitas berbeda antara terdakwa dan korban, serta dakwaan yang tidak sesuai karena terdapat unsur perencanaan terdakwa.

Pembelaan yang dibacakan bergantian oleh lima PH terdakwa di persidangan tersebut hingga memakan waktu tiga jam lamanya, memohon agar terdakwa dapat terbebas dari dakwaan dan tuntutan yang telah dijatuhkan sebelumnya. “Karena terdakwa bukanlah pelakunya,” ucap Isfandir Hutasoit.(cr15)

Update