Kamis, 25 April 2024

Ada 1.200 Penunggak UWTO

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan memanggil 104 penunggak Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam mulai Senin (1/8) hingga Rabu (3/8). Total nilai tunggakan UWTO ini kabarnya mencapai Rp 300 miliar.

“Sebenarnya ada 1.200 penunggak, namun kami akan panggil secara berurutan. Untuk saat ini, kami akan panggil 104 orang dulu,” terang Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, kemarin (29/7).

Diantara 104 penunggak itu, ada 8 perusahaan perseroan terbatas, satu yayasan, satu persekutuan komanditer. Dan yang menarik, Kantor Departemen Agama Batam juga menjadi penunggak UWTO. Dan sisanya adalah pribadi.

“Walaupun sama-sama pemerintah ya harus tetap bayar, ada ketentuan yang mengaturnya,” kata Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami, kemarin (29/7).

Di Jakarta katanya, institusi pemerintahan seperti Departemen Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus membayar hak kepemilikan tanah kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Dulu Kemenlu buat Sekretariat Asean di Jakarta ya harus bayar,”ungkapnya.

Nanti pada saat pemanggilan, penunggak UWTO akan diminta klarifikasi mengenai alasan mengapa tidak kunjung melakukan pelunasan UWTO.

“Jika tidak dipenuhi, maka pengalokasian lahan akan dibatalkan atau ketika ingin memperpanjang tidak akan dipenuhi keinginannya,” pungkasnya. (leo)

Update