Kamis, 18 April 2024

Disdik Batam Keluarkan Surat Edaran Larangan Jual Beli LKS

Berita Terkait

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin.

batampos.co.id – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah kepada siswa memberatkan orangtua siswa. Wali Kota Batam Muhammad Rudi sudah mengintruksikan Dinas Pendidikan mengirimkan surat edaran kepada seluruh sekolah negeri, agar tidak menjual LKS lagi.

Menanggapi instruksi itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin, mengatakan surat edarannya sudah selesai ia buat. Rencananya, Senin (1/8/2018) akan dikirim ke seluruh sekolah. Adapun isi dari surat edaran tersebut diantaranya melarang pihak sekolah untuk menjual LKS kepada siswa.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang masih melakukan praktik jual-beli LKS, menurutnya sesuai dengan arahan pimpinan (Wako, red) ada sanksi berupa pemindahan tempat dinas.

“Harus ikut, kalau tidak siap terima konsekuensinya,” tegas Muslim.

Sementara bagi sekolah yang sudah terlanjur menjual, boleh mempergunakan LKS tersebut. Namun terhitung Januari 2017 nanti. Seluruh sekolah tidak boleh memperjual-belikan LKS lagi.

“Efektifnya, mulai tahun depan, yang sudah terlanjur bisa menggunakan LKS tersebut sebagai penunjang belajar,” jelas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala SMEA Ibnu Sina ini.

Sebelumnya, orangtua mengeluhkan LKS yang dijual di sekolah dengan harga yang mahal. LKS dijual mulai dari harga Rp 180- 445 ribu per satu paketnya. Padahal berdasarkan Permendikbud nomor 2 tahun tahun 2008, setiap sekolah dilarang untuk memperjual belikan buku paket, dan lembar kerja siswa (LSK).

Oknum yang kedapatan melakukan hal tersebut akan dikenai sanksi teguran hingga pemberhentian dari jabatan. (cr17)

Update