Sabtu, 20 April 2024

Batam Segera Miliki Perda Pengarusutamaan Gender

Berita Terkait

gender-equalitybatampos.co.id – Konsep Pengarusutamaan Gender (PUG) yang diajukan Walikota Batam sudah dalam proses pembahasan DPRD Batam. Direncanakan, akhir Agustus 2016 Rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut akan menjadi Peraturan daerah (Perda).

Anggota Komisi II DPRD Batam, Hendra Asman mengungkapkan, UG adalah terobosan Pemko Batam dalam memberikan jaminan persamaan hak dan kewajiban gender. Hal ini didasarkan karena ada kesenjangan yang luar biasa antara perempuan dan laki-laki.

“Tujuan utama ranperda ini adalah untuk mewujudkan keadilan gender,” sebut Asman, kemarin.

Adapun landasan ranperda ini ialah filosofi, pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara menjamin persamaan hak dan kedudukan setiap warga negara, laki-laki dan perempuan.

Diharapkan dengan hadirnya ranperda PUG ini, maka semua program pembangunan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses perempuan terhadap program pembangunan, sehingga tidak ada kecemburuan sosial.

“Kita harap semua SKPD Pemko juga tunduk terhadap perda ini,” tegas Politisi partai Golkar itu.

Dalam Raperda PUK ini, mulai dari penganggaran hingga perencanaan, Komisi II DPRD Batam melibatkan berbagai unsur masyarakat dan LSM. Tujuannya ialah supaya masyarakat bisa melihat dan menilai langsung maksud dan tujuan dari raperda ini.

“Masyarakat cukup menerima dan direncanakan dalam waktu dekat perda ini akan segera disahkan,” sebut Asman.

Di Indonesia, PUG diadopsi menjadi strategi pembangunan bidang pemberdayaan perempuan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

PUG merupakan sebuah strategi, bukan tujuan. Strategi ini dirumuskan agar desain, implementasi, monitoring, dan evaluasi kebijakan dan program di seluruh ranah politik, ekonomi, sosial, dan budaya dapat terwujud. (rng)

Update