Kamis, 25 April 2024

Sengkarut Lahan Dam Baloi

Berita Terkait

Warga Baloi Kolam kembali melayangkan protes terhadap pemilik lahan yang melakukan aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat di Balo Kolam, Rabu (20/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Warga Baloi Kolam kembali melayangkan protes terhadap pemilik lahan yang melakukan aktivitas perataan lahan menggunakan alat berat di Baloi Kolam, Rabu (20/7/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam, Eko Santoso Budianto mengatakan ada 12 perusahaan yang telah mendapat alokasi lahan di Baloi Kolam, Batam sejak 2004. Namun, karena tak kunjung mendapat surat keputusan (skep) dan surat perjanjian (SPJ) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka tak bisa dikelola sampai sekarang.

“Karena di wilayah tersebut ada barang-barang milik negara, harus ada izin dulu dari Menkeu untuk memindahkannya,” katanya.

Deputi III BP Batam ini juga mengakui Baloi Kolam memiliki sejarah yang cukup panjang. Dahulu merupakan kawasan yang tak boleh dibangun karena terdapat waduk di sana.

“Bisa dialokasikan karena pada akhirnya dilakukan pertukaran lokasi waduk di wilayah Tembesi,” jelasnya.

Menurut Eko, pokok persoalannya berasal dari sana. Saat ini ribuan kepala keluarga menempati lahan tersebut dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) resmi. Mereka menolak untuk digusur karena telah merasa menjadi penduduk sah di sana.

“Dua hal ini bisa diperdebatkan dan memang ini warisan dari pendahulu sebelumnya yang harus kami bereskan. Bukan sehari dua hari menyelesaikan ini,” ungkapnya.

Eko melanjutkan untuk bisa merelokasi warga Baloi Kolam harus ada kajian hukum.

“Pemindahan itu sebenarnya kewajiban pemilik lahan, namun karena belum resmi dapat izin, maka jadi kewajiban BP Batam. Dan konsekuensinya UWTO 12 perusahaan tersebut dikembalikan,” tegasnya.

Jika UWTO dikembalikan, maka BP Batam akan kehilangan dana sekitar Rp 41 miliar, dan itu jumlah yang cukup besar.

Lahan Baloi Kolam seluas 119,6 hektare tersebut sudah dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL) untuk menjadi kawasan bisnis, jasa, properti, dan fasilitas umum lainnya. Dengan kata lain, akan jadi Land Mark Kota Batam.

Status Hutan Lindung Baloi, resmi dicabut di era Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Ditandai erbitnya dua Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No. 724/menhut-II/2010 tentang penetapan kawasan Hutan Lindung Sei Tembesi seluas 838,8 hektar sebagai pengganti hutan lindung Baloi.

Kemudian SK No. 725/menhut-II/2010 tentang pelepasan kawasan Hutan Lindung Baloi seluas 119,6 hektar.

Kedua SK tersebut diteken tertanggal 30 Desember 2010. SK Menhut itu diserahkan Menteri Kehutanan RI, Zulkifli Hasansaat itu kepada Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam Mustofa Widjaja pada 25 April 2011 di Graha Kepri, Batam.

Siapa pemilik lahan seluas 119,6 hektare itu? Data batampos, sedikitnya ada 10 perusahaan yang tergabung dalam satu konsorsium yang menjadi pemilik lahan di eks Dam Baloi. Kesemuanya pengusaha besar di Batam, termasuk perusahaan properti di Batam.

Persoalan terbesar yang dialami pemilik lahan di eks Dam Baloi itu adalah pemukiman liar (ruli). Kawasan itu dihuni ribuan ruli sehingga menjadi tantangan serius bagi pengembangn yang ingin mengelola lahan tersebut.

Pria berambut putih ini mengungkapkan ia tak berani memutuskan hal serumit ini. Ia berencana membawa persoalan ini ke Dewan Kawasan untuk dirapatkan bersama.

“Ini merupakan kajian menyeluruh menyangkut ribuan kepala keluarga. Ternyata begini nih, lahan harus diperjelas kedepannya,” ujarnya.

Karena permasalahan lahan di Baloi Kolam, ribuan warga Baloi Kolam melakukan unjuk rasa di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (19/7). Mereka kecewa karena BP Batam melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) waktu menggusur rumah-rumah mereka, Senin (18/7) kemarin dan juga ingin memperjelas status lahan disana. (leo)

Update