Jumat, 29 Maret 2024

Ngaku Anggota TNI, Pemuda Pengangguran Ini Rampas Motor Warga

Berita Terkait

Pelaku curas yang mengaku anggota TNI diamankan Polsek Sagulung. Eusebius--
Pelaku curas yang mengaku anggota TNI diamankan Polsek Sagulung. Eusebius–

batampos.co.id – Le warga perumahan Bambu Kuning Batuaji harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sagulung sejak Sabtu (30/7) lalu. Pemuda pengangguran 22 tahun ini ditangkap karena merampas sepeda motor Honda Beat F1 BP 2886 OD milik sepasang kekasih yang sedang nongkrong di lahan kosong samping SP Plaza, Sagulung.

Le yang datang bersama P kawannya yang masih DPO mengaku sebagai anggota TNI. Keduanya mengaku sedang menjalankan tugas pengamanan. Kedua korban yang nongkrong hingga tengah malam dijadikan asalan untuk menakuti. Sepeda motor kedua sejoli itu dirampas paksa oleh dua pelaku.

“Kejadiannya sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku ini ngaku anggota (TNI) dan nakut-nakutin pasangan yang lagi nongkrong itu,” kata Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan, kemarin (1/8).

Kedua pelaku sudah berhasil merampas kunci kontak sepeda motor kedua korban, namun namun beruntung disaat bersamaan, ada anggota patroli Polsek Sagulung yang lewat dan melihat kejadian itu.

Polisi mencoba mendekati lokasi kejadian namun P yang duluan melihat kedatangan polisi memilih kabur meninggalkan Le bersama kedua korban. Le berhasil diamankan polisi dan digelandang ke Mapolsek Sagulung bersama barang bukti sepeda motor kedua korban.

“Sudah banyak pengaduan seperti itu, makanya saat melihat gelagat yang mencurigakan, anggota langsung datangi dan ternyata benar pelaku ini bersama kawanya sedang melakukan pencurian dan kekerasan (curas),” ujar Chrisman.

Kepada polisi, Le mengakui perbuatannya itu. Dia dan P memang sengaja mengincar orang yang pacaran di lokasi lahan kosong itu sebab hampir setiap malam banyak pasangan muda mudi yang bercengkarama di sana. “Baru pertama kali ini pak. Kebetulan kami lagi nongkrong di sana dan lihat ada orang pacaran sampai tengah malam. Kami datangi untuk menakuti mereka makanya ngaku anggota TNI,” ujar Le.

Saat menakuti pasangan yang sedang memadu kasih itu, Le mengaku memang ada niat untuk membawa kabur sepeda motor korban. “Tapi belum sempat bawa malah polisi datang,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu Le diancam pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman sembilan tahun penjara. (eja)

Update