Jumat, 29 Maret 2024

Otak Peredaran 3 Kg Sabu Divonis 20 Tahun penjara

Berita Terkait

Sidang terdakwa Tejo Baskoro_f, Anggie
Sidang terdakwa Tejo Baskoro_f, Anggie

batampos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis ringan Tejo Baskoro alias Jake, napi narkotika yang kembali tersangkut kasus narkotika.

Mirisnya, Tejo merupakan bandar besar dan kembali tertangkap karena mengendalikan narkotika di balik jeruji besi lapas kelas I Surabaya.

Kemarin, Tejo terlihat lega setelah mendengar vonis hakim yang dipimpin Hakim Taufik, serta didampingi Hakim Chandra dan Yona Lamerosa. Apalagi vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Martua, yang menuntut hukuman pidana seumur hidup.

“Sesuai pelanggaran pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hakim Taufik membaca amar putusan, Senin (1/8) sore.

Jika denda tidak mampu dibayarkan, maka terdakwa bisa mengganti denda itu dengan satu tahun kurungan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya. Sementara JPU Martua menyatakan pikir-pikir. “Kami (JPU) pikir-pikir yang mulia,” ujar Martua.

Tejo yang juga residivis ini, mampu mengedalikan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.023 gram atau setara tiga kilogram lebih di balik sel tahanan. Sabu yang telah dipersiapkan di Batam itu, direncanakan akan dibawa ke Surabaya, melalui dua kurir wanita yakni Dewi dan Abel, yang lebih dulu telah divonis.

Namun, informasi yang cepat sampai ke pihak polisi, membuat langkah kedua orang suruhan Tejo ini harus terhenti. Bahkan, menambah hukuman yang harus dijalani Tejo. (cr15)

Update