Jumat, 29 Maret 2024

BP Batam Laporkan Faktur Palsu ke Polda Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Biro Hukum Badan Pengusahaan (BP) Batam telah melaporkan kasus faktur tagihan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) palsu ke Polda Kepri, Selasa (2/8).

“Ya benar, kemarin (2/8), Biro Hukum telah melaporkan kasus ini ke Polda Kepri,” kata Direktur Publikasi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono di Gedung Marketing BP Batam.

Ia mengatakan pimpinan BP Batam, Hatanto Reksodipoetro bereaksi keras setelah menerima laporan beredarnya faktur tagihan UWTO palsu di Batam.

“Pimpinan baru langsung bereaksi dengan pengumuman ke masyarakat luas agar berhati-hati sekaligus melaporkan ke pihak yang berwenang,” tambahnya lagi.

Namun untuk laporan pertama ini, BP Batam tidak menyertakan dua faktur tagihan UWTO palsu.

“Di faktur palsu tersebut kan ada nama perusahaannya, mereka yang pegang dokumen palsu tersebut,” ungkapnya.

Namun, BP Batam berjanji akan berkoordinasi lebih lanjut dengan polisi mengungkap oknum pemalsu faktur UWTO tersebut.

“Kalau diminta Polda Kepri, kami akan beri faktur palsu tersebut,” ujarnya. (leo)

Update