Jumat, 19 April 2024

Curhat Pebisnis Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Batam dikenal sebagai kota industri yang mengenal istilah ketidakpastian hukum ketika berinvestasi. Salah satu bentuk ketidakpastian hukum tersebut adalah mengenai permasalahan listrik.

Pengusaha di Batam mengeluhkan kebijakan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepri yang meminta sejumlah kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik untuk ikut dalam penyampaian usulan penetapan tarif tenaga listrik. Jika tidak dilaksanakan, maka bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembekuan kegiatan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

“Kami disurati pada April lalu dan dipaksakan untuk ikut buat usulan karena sudah diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Ada ketidakpastian hukum karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2012 pasal 41 ayat 1 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik,” papar manajer PT Batamindo Investment Cakrawala, Tjaw Hoeing pada acara Coffee Morning bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam, Selasa (2/8) di Gedung Marketing BP Batam.

Dalam UU Nomor 30 tahun 2009 pasal 35 dijelaskan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilarang menetapkan tarif listrik untuk konsumen jika tidak sesuai dengan penetapan pemerintah atau pemerintah daerah.

Namun, masalahnya terletak pada PP Nomor 14 tahun 2012 pasal 41 ayat 5 yang menjelaskan bahwa ketentuan dan tatacara permohonan tarif listrik dan biaya lain terkait penyalur tenaga listrik diatur oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan itu sama sekali belum diterbitkan.

“Bagaimana mau menetapkan sendiri, kalau ketentuan tarif listrik dari pemerintah saja belum keluar. Ini menimbulkan tidak adanya kepastian hukum,” ujarnya lagi.

foto: cecep mulyana / batampos
foto: cecep mulyana / batampos

Tjaw juga menyampaikan ia sudah mengecek ke kawasan industri di luar Batam dan belum mendapati temuan yang serupa.

“Pemprov kita yang terlalu aktif, karena di Cikarang saja tidak ada hal seperti itu,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami mengaku mengetahui hal ini merupakan sebuah kejutan baginya. Ia berencana membawa permasalahan ini ke Dewan Kawasan (DK) agar bisa dibahas bersama dengan Gubernur Kepri yang juga ada didalamnya.

“Saya tak mengerti dengan hal ini. Logis atau tidak. Karena industri kan punya pembangkit tenaga listrik sendiri, mengapa harus ikut mengusulkan. Kecuali kalau disalurkan keluar, lagipula PLN Batam juga kelebihan daya dan belum bisa menaikkan tarifnya,” ungkap Gusmardi menyatakan keheranannya.

Selain permasalahan penetapan tarif listrik, masih banyak lagi keluhan yang dikemukakan oleh para pengelola kawasan industri yang tergabung dalam Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam ini.

Salah satunya mengenai perizinan bahan baku untuk produksi olahan kertas dan kayu. Sampai dengan saat ini, pengusaha di Batam harus kerepotan mengurus perizinannya sampai ke pusat karena sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 97 tahun 2015 tentang hasil produk kehutanan.

Masalahnya terletak kepada pengurusan yang melelahkan karena harus bolak-balik ke Jakarta. Pengusaha diwajibkan mengurus izin rekomendasi di Departemen Kehutanan sebelum Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor.

“Permohonan rekomendasi memang sudah via online, tetapi pengambilan rekomendasi harus ke Jakarta begitu juga dengan persetujuan impor. Masa hanya demi secarik kertas yang berlaku hanya setahun, kami harus bolak-balik, kan rugi di waktu,” ungkap Tjaw Hoeing lagi.

Ia menyarankan agar wewenang pengurusan ini dilimpahkan ke BP Batam saja. Menanggapi hal tersebut, Gusmardi menjelaskan mengenai bahan baku produksi olahan kertas dan kayu termasuk barang larangan terbatas (lartas) sehingga harus ada rekomendasi departemen teknis terkait. “Kami hanya mengurus izin pemasukannya saja,” katanya.

Permasalahan berikutnya adalah keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri yang baru, yakni Pergub Nomor 192/DPD/IV/2016 yang mengatur tentang retribusi nilai perolehan air atas pajak air permukaan 2016.

Dalam peraturan ini mengatur bahwa nilainya meningkat dari Rp 100 per meter kubik menjadi Rp 285 per meter kubik dan itu dianggap sangat memberatkan dunia usaha, khususnya tenan di kawasan industri yang akan terkena dampak dari kenaikan tarif air di Batam.

“Apalagi Pergub ini sama sekali tidak pernah disosialisasikan sebelumnya,” imbuhnya.

Permasalahan berikutnya adalah pajak. Ketika menjual barang hasil produksi ke wilayah non pabean maka akan dikenakan pajak sebesar 22,5 persen terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) senilai 10 persen.

Namun, jika menjual barang yang sama keluar Indonesia, seperti negara Asean maka hanya akan dikenakan pajak sebesar 5 persen sesuai kesepakatan Asean dengan Tiongkok.

“Kami hanya menyarankan agar ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dapat menyesuaikan hal tersebut, sehingga perusahaan-perusahaan di Batam mendapatkan kemudahan mensuplai produknya ke pasar domestik,” katanya lagi.

Sedangkan Ketua Industrial State Batamcentre, Mulyono mengungkapkan banyak tenan yang menempati kawasan industri Executive Industrial Park mengeluh bahwa regulasi mengenai perizinan Angka Pengenal Importir (API) selalu berubah tiap tahun. “Proses impor berjalan lambat karena regulasi yang berubah ini. Tiap tahun berubah, padahal reshuffle kabinet saja tiga tahun sekali,” ungkapnya.

Gusmardi merespon pernyataan ini dengan mengungkapkan bahwa API sekarang sudah termasuk salah satu dari delapan perizinan yang terangkum dalam program I23J.

“Dan sudah berlaku selama lima tahun. Makanya kami minta pengusaha dari kawasan industri agar mendukung program ini,” jelasnya.

Dan terakhir, pemilik Puri Industrial Park, Jasman menyarankan agar peruntukan lahan di sebelah kawasan industri harus memprioritaskan lokasi kawasan industri.

“Kawasan industri punya komitmen jangka panjang, maka perhatikanlah,” ujarnya.

Ia juga tidak ingin mengungkapkan mengenai masalah perizinan di Batam, karena selalu terdapat ketidakpastian hukum.

“Di Batam, anda harus bersiap mengenal ketidakpastian hukum ketika mengurus perizinan, itu seninya,” ungkapnya.(leo)

Update