Sabtu, 20 April 2024

DPRD Batam Ingin Pemko Benahi Parkir

Berita Terkait

Mobil dan motor di depan BCS Mall parkir di bahu jalan sehingga membuat jalan kerap macet. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
 Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Batam, Rohaizat mengaku masih banyak parkir ilegal di Batam. Sudah seharusnya Pemko Batam bersikap tegas. Apalagi di Perda penyelenggaraan dan retribusi parkir sudah jelas disebutkan setiap penyelenggaraan parkir yang menyalahi aturan atau tidak memiliki izin diancam pidana kurungan enam tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

“Kita kan punya Satpol PP yang tugasnya menegakkan perda. Jadi bukan hanya gusur menggusur saja, penertiban parkir juga,” kata Rohaizat.

Apalagi masih banyak ditemukan petugas parkir yang tidak disiplin, tidak berseragam dan bahkan tidak memiliki karcis. Menurutnya, Pemko Batam tidak harus takut dengan raja-raja kecil yang menguasai sejumlah parkir ilegal yang berdampak kepada karut marutnya perpakiran di Batam.

“Seharusnya yang ilegal-ilegal (parkir-red) ini yang harus dahulu ditertibkan,” tegasnya.

Muhammad Jefri Simanjuntak, anggota Komisi III DPRD Batam lainnya menilai Dinas Perhubungan (dishub) Kota Batam tak serius memberantas parkir liar di Batam. Banyaknya petugas parkir liar yang masih beroperasi semakin mempertegaskan ketidakberdayaan dishub dalam menyelesaikan masalah ini.

“Dari awal dishub tak serius. Buat apa dilaporkan, dan langkah apa setelah dilaporkan mereka tak menjelaskan. Harapan saya, buat peraturan yang lebih ketat melalui perwako, kita ingin peraturan ini dipertegas, dan semua pihak terkait benar-benar bekerja maksimal lagi,” pungkasnya.

Humas Pemko Batam Ardi Winata mengatakan, Pemko Batam sudah melarang petugas parkir memungut biaya parkir di atas pukul 20.00 WIB. Kepada masyarakat ia mengimbau agar menolak membayar parkir di atas waktu yang ditentukan dan bila perlu laporkan juru parkir tersebut.

“Tak boleh lagi. Kalau ada berarti ilegal, dan bisa dilaporkan,” ujar Ardi, Rabu (3/8).

“Intinya tak memakai pakaian resmi petugas parkir, tidak di tempat parkir resmi atau memungut lewat pukul 20.00 WIB tolak saja,” tegas Ardi.  (rng)

Update