Kamis, 25 April 2024

Ketua DPRD Batam Pertanyakan Kesiapan Hak Angket Terkait Permasalahan Reklamasi

Berita Terkait

Nuryanto -F Cecep Mulyana (1)batampos.co.id – Ketua DPRD Batam, Nuryanto bersikap apatis atau tidak peduli terhadap pengajuan hak angket sejumlah anggota dewan untuk permasalahan reklamasi. Sebab, sejauh ini, ia belum melihat usaha para anggota dewan lakukan terkait masalah ini.

“Anggota dewan ini kan punya yang namanya rapat dengar pendapat (RDP). Setidaknya, undang semua yang bersangkutan untuk duduk dan mencari solusinya,” kata Nuryanto.

Nuryanto mengatakan, proses itulah yang seharusnya terus dilakukan anggota dewan. Hingga kemudian muncul solusi. Solusi itu yang kemudian akan diusulkan ke tim 9.

“RDP itu kan menghasilkan catatan dan kesimpulan, juga solusi. Hasil itu kemudian disampaikan ke pimpinan. Sampai sekarang, tidak ada (tentang hasil RDP reklamasi) yang masuk ke meja saya,” ujarnya.

Hak angket merupakan hak tertinggi seorang anggota dewan. Anggota dewan, menurut pria yang akrab disapa Cak Nur, sebenarnya bisa memanfaatkan hak-hak lainnya. Seperti, misalnya, hak interpelasi.

Namun demikian, ia mengaku tidak akan melarangnya. Sebab hak angket ini melekat secara personal. Ada 27 anggota dewan yang mengajukan hak angket. Usulan tersebut sudah sampai di meja Nuryanto. Namun, ketua dewan asal Fraksi PDI-P itu belum menyetujuinya.

Ia masih ingin mempertanyakan kesiapan para anggota dewan tersebut. Sebab, setelah disetujui pimpinan, usulan itu akan dibawa ke badan musyawarah untuk kemudian dirapatkan dalam rapat paripurna.

“Pimpinan mempertegas supaya segala sesuatunya harus dipersiapkan secara matang. Karena nanti pasti ada tanya jawab dari anggota yang bukan pengusung (hak angket itu),” ujarnya.(ceu)

Update