Sabtu, 20 April 2024

Terlilit Utang Bank, Pria Ini Tipu Toke Sapi

Berita Terkait

ilustrasi
ilustrasi

batampos.co.id – Sebanyak 11 ekor sapi milik Koerudin yang tidak dibayarkan terdakwa Wirmansyah bin Sawir, menjadi pemicu keberadaan terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (2/8).

Terdakwa yang sebagai penjual daging sapi potong itu, meminta penyediaan sapi kepada Koerudin secara bertahap. “Awalnya dia minta enam ekor dan akan bayar setelah terjual. Tapi belum membayar yang enam ekor, dia (terdakwa,red) malah minta lima ekor lagi,” ujar saksi Koerudin, didampingi tiga saksi lainnya selaku pekerja Koerudin yang mengantar sapi ke tempat terdakwa di Tanjungpinang.

Hingga jatuh tempo pembayaran tiba, terdakwa belum juga melakukan pembayaran. “Janji mau bayar beberapa kali, tapi uang tak ada dikasihnya. Makanya saya laporkan saja ke polisi,” ungkapnya.

Saksi menyebutkan, 11 ekor sapi yang diambil terdakwa totalnya senilai Rp 294 juta. dari keterangan saksi dan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, terdakwa membenarkan seluruh keterangan tersebut.

Sidang yang juga dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa, mengorek informasi lebih jelas dari terdakwa. Mirisnya, terdakwa menyebutkan 11 ekor sapi yang dimintanya sekira September 2015 lalu itu, adalah untuk menutupi setoran daging kurban.

“Saya hutang karena sapi saya terpakai untuk kurban (Idul Adha 2015). Tapi sapi kurban saya tidak dibayar, kan itu dibagi-bagi gratis,” dalih terdakwa.

Pernyataan itu jelas membuat Majelis yang dipimpin Hakim Zulkifli, didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, berang. “Jangan sebut sapi kurban tidak bayar. Itu dibagi gratis kepada masyarakat, tapi peserta kurban membayarnya,” tegas Hakim Zulkifli.

Akibatnya, terdakwa menekur malu dan meminta maaf. Ia mengaku salah telah menipu saksi Koerudin karena terlilit hutang dengan pihak Bank juga beberapa orang lainnya.

Usai menjalani keseluruhan pemeriksaan, Majelis meminta JPU Rumondang yang menangani perkara mempesiapkan nota tuntutan. Pekan depan, terdakwa Wirmansyah bin Sawir dijadwalkan menjalani sidang tuntutannya. (cr15)

Update