batampos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai oleh Hakim Zulkifli menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wardiaman Zebua dalam kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa.
Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Wardiaman Zebua. Karena jaksa menilai Wardiaman telah menghilangkan nyawa seseorang hingga melakukan pemerkosaan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan bersalah. Maka itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup,” ungkap ketua majelis hakim Zulkifli, Rabu (3/8).
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama ini, majelis hakim berpendapat jika seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wardiaman tak terbantahkan dan akurat.
Dalam putusannya, majelis hakim yakin jika Wardiaman telah memenuhi unsur dalam 340 KUHP dan pasal 80 ayat (1) undang-undang perlindungan anak.
Vonis seumur hidup ini langsung disambut isak tangis dari ibunda Dian Milenia. Menurut Isna, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada Wardiaman tidak adil baginya.
“Dia masih bisa hidup, ini terasa tidak adil buat saya. Kalian (wartawan, red) kan sudah tau semua gimana cara dia membunuh anak saya,” ungkap Isna yang tak henti-hentinya mengeluarkan air mata. (eggi)