Sabtu, 20 April 2024

Disuruh Bayar Parkir Diatas Jam 8 Malam? Laporkan Saja

Berita Terkait

DSCN2012
ilustrasi f.suaramerdeka

batampos.co.id – Aturan tak memungut biaya parkir oleh petugas parkir melewati pukul 20.00 WIB jelas dilarang oleh Pemko Batam.

Bahkan, larangan ini sudah diatur dalam Perda No 1 tahun 2012. Namun kenyataannya, petugas parkir di Batam masih melakukan pungutan melebihi batas yang ditentukan.

Humas Pemko Batam Ardi Winata mengatakan, Pemko Batam sudah melarang petugas parkir yang masih memungut biaya parkir di atas pukul 20.00 WIB.

Kepada masyarakat ia menghimbau untuk menolak membayar parkir di atas waktu yang ditentukan dan bila perlu, bisa melaporkan petugas tersebut.

“Tak boleh lagi. Kalau ada berarti ilegal, dan bisa dilaporkan,” ujar Ardi, kemarin.

Menurutnya, di Batam ada hanya ada petugas parkir yakni parkir belangganan dan parkir on street itu variatif dan tidak menggunakan karcis. “Intinya tak memakai pakaian resmi petugas parkir, tidak di tempat parkir resmi atau memungut lewat pukul 20.00 WIB tolak saja,” tegas Ardi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Batam Rohaizat mengaku, masih banyak parkir-parkir ilegal yang ada di Batam. Sudah seharusnya Pemko Batam bersikap tegas, padahal di Perda penyelenggaraan dan retribusi parkir sudah jelas disebutkan setiap penyelenggaraan parkir yang menyalahi aturan atau tidak memiliki izin diancam pidana kurungan enam tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

“Kita kan punya satpol PP yang tugasnya menegakan perda. Jadi bukan hanya gusur menggusur saja, penertiban parkir juga,” kata Rohaizat.

Apalagi masih banyak ditemukan petugas parkir yang tidak disiplin, tidak berseragam dan bahkan tidak memiliki karcis. Menurutnya, Pemko Batam tidak harus takut dengan raja-raja kecil yang menguasai sejumlah parkir-parkir ilegal yang berdampak kepada carut marut perpakiran di Batam.

“Seharusnya yang ilegal-ilegal (parkir-red) ini yang harus dahulu ditertibkan,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Batam Muhammad Jefri Simanjuntak menilai Dinas Perhubungan (dishub) Kota Batam tak serius memberantas parkir liar di Batam. Banyaknya petugas parkir liar yang masih beroperasi semakin mempertegaskan ketidakberdayaan Dishub dalam menyelesaikan masalah ini.

“Dari awal dihub tak serius. Buat apa dilaporkan, dan langkah apa setelah dilaporkan mereka tak menjelaskan. Harapan saya, buat peraturan yang lebih ketat melalui perwako, kita ingin peraturan ini dipertegas, dan semua pihak terkait benar-benar bekerja maksimal lagi,” pungkasnya. (rng)

Update