Selasa, 19 Maret 2024

Wardiaman Banding, Tetap Mengaku Tidak Pernah Bertemu Nia, Apalagi Membunuhnya

Berita Terkait

Wardiaman terdakwa kasus pembunuhan siswi SMAN 1 Batam saat meninggalkan ruangan Pengadian Negeri Batam , Rabu (3/8/2016). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Wardiaman. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Wardiaman terdakwa kasus pembunuhan siswi SMAN 1 Batam saat meninggalkan ruangan Pengadian Negeri Batam , Rabu (3/8/2016). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup kepada Wardiaman. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

baampos.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Wardiaman Zebua, terdakwa pembunuh Dian Milenia Afiefa atau Nia, pelajar SMA 1 Batam, Rabu (3/8/2016). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Baca Juga: Wardiaman Lolos dari Hukuman Mati, Ia Dihukum Seumur Hidup

Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, Wardiaman tetap mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Wardiaman bahkan menangis histeris setelah hakim membacakan amar putusan tersebut.

“Saya tidak melakukannya. Sumpah, saya tidak berbuat hal yang dituduhkan kepada saya. Bertemu dengannya (Nia) saja saya tidak pernah,” ungkap Wardiaman.

Salah satu penasihat hukum (PH) terdakwa, Isfandir Hutasoit, mencoba menenangkan kliennya itu. Meskipun dia sendiri juga terlihat sedih atas putusan hakim tersebut.

“Tenang ya, kita banding. Kebenaran pasti terungkap. Kami tetap mendampingimu,” kata Isfandir sambil mengusap kepala Wardiaman.

Baca Juga: Ini Reaksi Ibu Nia Saat Mendengarkan Hakim Vonis Penjara Seumur Hidup Wardiaman

Menanggapi putusan tersebut, tim PH terdakwa memang langsung mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut tak memenuhi azas keadilan.

Anggota PH terdakwa lainnya, Utusan Sarumaha, mengatakan keputusan hakim tersebut tidak objektif. Sebab hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum.

“Semua tentu berawal dari pertemuan, tapi Wardiaman tidak pernah bertemu Nia,” tegas Utusan Sarumaha.

Untuk itu pihaknya akan segera menyusun nota banding lengkap dengan segala bukti yang menguatkan bahwa Wardiaman bukan pembunuh Nia. Utusan yakin, bukti yang akan dihadirkan nantinya mampu mengungkap fakta dan kebenaran.

“Kami ini pengacara. Kami tidak membela orang bersalah,” ucapnya lantang.

Dalam sidang putusan kemarin hakim menyimpulkan bahwa segala unsur dalam tiap pasal yang didakwakan kepada terdakwa yakni pasal 340 KUHP, telah terpenuhi. Hakim juga menyebutkan tidak ada hal-hal yang meringankan.

“Bersesuaian dengan dakwaan dan fakta persidangan, Wardiaman Zebua adalah orang yang dinyatakan benar dan terbukti sebagai terdakwa atau yang melakukan perbuatan yang didakwakan. Unsur barang siapa, sengaja, dan terencana telah terpenuhi,” kata Hakim Ketua Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor.

Setelah pihak JPU dan terdakwa menanggapi hasil putusan kemarin, sidang dinyatakan ditutup. Wardiaman langsung digiring menuju tahanan sementara PN Batam dengan pengawalan ketat dari Kejari dan kepolisian.

Sesampainya di dalam tahanan, Wardiaman terlihat melampiaskan kemarahannya. Tangannya mengepal seperti akan meninju tembok ruang tahanan.

Para tahanan yang berada dalam satu sel Wardiaman itu, tak satupun yang mendekat dengannya. Selama menjalani persidangan, baru kali ini Wardiaman menunjukkan ekspresi marah. Kemudian ia dibawa ke Rutan Batam.

Sidang putusan kasus pembunuhan siswi SMAN 1 Batam kemarin mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari kepolisian. Sejumlah anggola polisi terlihat berjaga di dalam maupun di luar ruang sidang.

Pantauan koran Batam Pos (grup batampos.co.id), sekitar pukul 13.40 WIB mobil tahanan yang membawa Wardiaman tiba di Pengadilan Negeri (PN). Wardiaman yang mengenakan baju tahanan bernomor 47 langsung turun dan dibawa ke tahanan sementara PN Batam menunggu sidang dimulai.

Saat berada di dalam tahanan itu, Wardiaman lebih banyak diam. Berbeda dengan tahanan lain yang saling berinteraksi, bahkan ada yang bersenda-gurau.

Setelah satu jam menunggu, akhirnya Wardiaman dibawa masuk ke ruang sidang. Persidangan dengan agenda membacakan putusan segera dimulai. Di ruang sidang, sebelum beranjak ke kursi terdakwa, Wardiaman tetap menundukkan wajahnya. Dia menyilangkan jari-jarinya. Matanya terpejam, mulutnya komat-kamit seperti orang sedang berdoa.

Sementara di bangku pengunjung, puluhan warga mengikuti jalannya sidang dengan tertib. Banyak warga yang mengaku penasaran dengan akhir persdiangan kasus ini. Maklum, kasus pembunuhan Nia ini memang sempat menggemparkan publik Batam pada akhir 2015 silam.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada akhir September 2015 lalu. Korban yang merupakan siswi SMAN 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa atau Nia dilaporkan hilang pada Sabtu 26 September 2015.

Kabar hilangnya Nia ini langsung viral di media sosial. Pihak keluarga segera lapor polisi dan mencoba melakukan pencarian. Namun hingga Sabtu malam, pencarian tak membuahkan hasil.

Hingga pada Minggu 27 September 2015, Nia ditemukan sudah tak bernyawa di tengah Hutan Seiladi, Sekupang, Batam. Nia tewas dengan sejumlah luka tusukan di leher dan bagian tubuh lainnya. Tragisnya lagi, saat ditemukan, tubuh Nia dalam keadaan telanjang.

Polisi kemudian melakukan penyidikan kasus ini. Hingga akhirnya dugaan pelaku mengarah kepada Wardiaman Zebua, seorang karyawan di perusahaan distributor semen yang berkantor di Seipanas. Wardiaman kemudian ditangkap pada 20 Oktober 2015.

Namun penangkapan Wardiaman ini menuai pro dan kontra. Sebab, sebelum ditangkap jajaran Polresta Barelang, Wardiaman juga ditangkap oleh jajaran Polda Kepri. Namun karena minim bukti, polisi akhirnya melepas Wardiaman.

Selain itu, dalam pengakuannya, Wardiaman juga kerap mendapat siksaan oleh polisi selama proses penyidikan. Dia mengaku disetrum dan dipukuli, serta dipaksa mengakui sangkaan polisi.

Kasus ini kemudian disidangkan pertama kalinya pada 21 Maret 2016 dan diputus pada Rabu (3/8/2016) kemarin. (cr15/bp)

Update