Selasa, 23 April 2024

Berhasil ‘Hilangkan’ Milyaran Rupiah, Akuntan Ini Diseret ke Meja Hijau

Berita Terkait

Terdakwa Rohani alias Hanny, saat menajalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8) sore. F.ist
Terdakwa Rohani alias Hanny, saat menajalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/8) sore. F.ist

batampos.co.id – Terdakwa Rohani alias Hanny, didakwakan sebagai pelaku penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Boston Readymix Batam.

Perbuatan terdakwa diperjelas dalam persidangan yang digelar kemarin sore, di Pengadilan Negeri Batam.

Berdasarkan audit perusahaan pembuat beton (ready mix) ini, terdakwa yang menjabat sebagai Accounting, berhasil menghilangkan uang di laporan kas dengan angka Rp 685.715.688 dan 16.589,66 dollar Singapura.

“Kecurigaan bermula karena ditemukannya transaksi keuangan perusahaan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa jelas peruntukannya,” kata saksi Joni, selaku komisaris PT Boston Readymix Batam.

Hingga dilakukan audit keuangan, ditemukan selisih angka yang sangat besar alias adanya pengeluaran palsu. Menanggapi hal itu, terdakwa berdalih tidak mengetahuinya.

“Dia (terdakwa,red) malah bilang tidak tahu dan tidak ada niat menyelesaikan secara baik-baik. Berusaha selesaikan secara kekeluargaan dulu, karena dia masih ada hubungan keluarga dari pihak istri,” jelas saksi yang dihadirkan JPU Arie Prasetyo.

Namun, tidak adanya jawaban untuk penggantian dana yang digelapkan, pihak PT Boston Readymix Batam langsung menyerahkan terdakwa ke pihak berwajib. Dari pemaparan saksi, terdakwa membenarkannya.

Sidang yang dipimpin Hakim Zulkifli itu, kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Diluar sidang, penasehat hukum (PH) PT Boston Readymix Batam Palti Siringo Ringo mengatakan, terdakwa telah melakukan penggelapan dalam jabatannya. “Pelanggaran pidana ini tertuang jelas dalam pasal 374 KUHP,” terangnya.

Dimana, lanjut Palti, dalam pasal itu berbunyi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ia menambahkan, terdakwa merupakan orang yang sangat dipercayai oleh klien-nya, komisaris PT Boston, Joni. “Dari tahun 2013 terdakwa bekerja, dan diberikan gaji yang cukup besar, yakni Rp 5 juta,” bebernya.

Dengan kejadian tersebut, pihak PT Boston Readymix Batam melalui PH-nya berharap, Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa. (cr15)

Update