Selasa, 23 April 2024

Ini Hasil Audit BPKP Soal Keuangan dan Pengalokasian Lahan di BP Batam

Berita Terkait

Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam dan Anggota Tim Teknis DK Batam Taba Iskandar (kanan). Foto: dok. taba/fb
Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam dan Anggota Tim Teknis DK Batam Taba Iskandar (kanan). Foto: dok. taba/fb

batampos.co.id – Audit kinerja Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat telah rampung. Hasilnya mengejutkan, BPKP menemukan banyak pelanggaran, khususnya pengalokasian lahan.

“Auditnya menyeluruh, dan temuan terbanyak soal lahan,” kata anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK) Batam, Taba Iskandar, Kamis (4/8/2016).

Taba mengatakan, temuan yang paling disorot BPKP antara lain soal kebijakan strategis yang dilakukan BP Batam pada masa transisi pergantian unsur pimpinan BP Batam. Yakni antara 8 Maret hingga 5 April 2016. Dimana pimpinan baru BP Batam, Hatanto Reksodipoetro dan jajarannya dilantik pada 5 April.

Padahal, kata Taba, Menko Perekonomian yang juga Ketua DK Batam, Darmin Nasution, telah mengeluarkan surat bernomor S-57/M.EKON/03/2016 pada tanggal 8 Maret lalu.

Surat tersebut meminta BP Batam untuk tidak mengambil kebijakan, keputusan, tindakan penting dan strategis serta berimplikasi luas. Antara lain: pengalihan aset, pengamanan dokumen, penandatanganan perjanjian, pemberian dan perpanjangan izin, perubahan status hukum pada organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Ternyata surat itu diabaikan. BP Batam yang saat itu masih dipimpin oleh Mustofa Widjaja tetap mengambil beberapa kebijakan strategis.

Kata Taba, BPKP menemukan ada transaksi penting setelah terbitnya surat itu. Salah satunya:

Transaksi pembayaran termin kedua dana Uang Penghargaan Pengabdian (UPP) sebesar Rp 227 miliar lebih, tepatnya: Rp 227.575.387.585.

Transaksi itu terjadi pada tanggal 29 April 2016. Dan itu merupakan kebijakan pimpinan BP Batam sebelum era Hatanto.

Tak hanya itu, di masa transisi tersebut BP Batam juga mengobral penerbitan penetapan lokasi (PL) lahan. Berikut Daftarnya:

  1. BP Batam menerbitkan 149 PL untuk lahan seluas 3.448.219,43 meter persegi atau sekitar 300 hektare lebih.
  2. BP Batam di bawah kepemimpinan Mustofa Widjaja juga menerbitkan 37 izin lokasi reklame dan izin pemanfaatan row jalan oleh Direktorat Pembangunan Sarana dan Prasarana.
  3. Menerbitkan 15 izin perubahan peruntukan oleh Biro Perencanaan Teknis BP Batam.

“Itu yang sangat luar biasa. Sudah dilarang tetapi masih dialokasikan,” ujar Taba.

Taba mengatakan, berdasarkan temuan ini jelas telah terjadi pelanggaran di BP Batam pada masa kepemimpinan Mustofa Widjaja. Dia berharap hasil audit ini disikapi serius oleh semua pihak demi kemajuan Batam ke depan.

Anggota DPRD Kepri ini melanjutkan, dalam hasil audit BPKP nomor S-600/K/D1/05/2016 itu auditor juga menemukan beberapa kejanggalan. Di antaranya:

  1. Database lahan yang tidak sesuai dan tidak menggambarkan kondisi sesungguhnya.
  2. Pelayanan tidak sesuai standar minimum.
  3. BPKP juga menemukan adanya PL yang tidak diketahui jatuh temponya. Luasnya sekitrar 8.247 hektare. 
  4. BPKP juga menemukan ada 242 pemegang hak atas tanah yang masa pembayaran Uang Wajib Tahunan Ototrita (UWTO) nya sudah jatuh tempo. Luas lahannya sekitar 442,68 hektare dan diperkirakan nilai UWTO nya lebih dari Rp 235 miliar.
  5. Temuan BPKP adalah penggunaan lahan non budidaya yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Dam Baloi yang luasnya sekitar 81,05 hektare. Di sana ada 11 pemegang hak tanpa didukung perizinan yang berlaku.
  6. BP Batam juga mengalokasikan lahan di luar kawasan garis pantai. Luasnya sekitar 35 hektare.

Taba menambahkan, BPKP juga mengaudit beberapa unit usaha BP Batam seperti Kantor Pengelolaan Air dan Limbah, Kantor Pelabuhan Laut Batam, Bandara Hang Nadim, serta Rumah Sakit BP Batam. Hasilnya:

  1. Kantor Pengelolaan Air dan Limbah mengalami defisit anggaran sebesar Rp 24,6 miliar.
  2. Kantor Pelabuhan Laut Batam masih berlaba dan surplus tetapi cenderung turun setelah revaluasi aset.
  3. Bandara Hang Nadim juga dilaporkan pada 2015 lalu merugi sebesar Rp 29,8 miliar. Ini disebabkan revaluasi aset yang tidak sesuai dengan kenaikan pendapatan jasa aeronautica dan usaha lainnya.
  4. Ditemukan juga di Hang Nadim terdapat tagihan listrik yang macet dari mitra kerja sebesar Rp 479 miliar.
  5. Tunggakan pajak parkir Hang Nadim ke Pemko Batam lebih dari Rp 794 juta.
  6. Hasil audit di Rumah Sakit BP Batam mengungkap, dalam tiga tahun terakhir mengalami defisit. Tahun 2015 lalu RS BP Batam defisit Rp 28,1 miliar. Alasannya, pelayanan kesehatan untuk pegawai BP Batam berkurang karena sudah ada kerjasama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di mana RS BP Batam menanggung selisih tarif pengobatan karena tarif BPJS lebih rendah dari tarif yang ditetapkan RS BP Batam.

Sementara itu, mantan Kepala BP Batam Mustofa Widjaja tidak bisa dimintai keterangan terkait temuan BPKP ini. Beberapa kali dihubungi ke ponselnya, ia tidak menjawab.

Tetapi sebelumnya, Mustofa tegas mengatakan siap diperiksa dan dipanggil terkait temuan dari BPK dan BPKP pusat. “Kita siap saja kapan pun dipanggil terkait audit itu,” katanya. (ian/cew/bpos)

Update