Kamis, 25 April 2024

Simpan Solar Ilegal 56 Ton, 3 Kapal Ini Disergap Polda Kepri

Berita Terkait

ilustrasi kapal nelayan
ilustrasi kapal kayu

batampos.co.id – Polda Kepri berhasil mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 56 ton dari tiga kapal kayu di pesisir Baran Kangkung, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada Rabu (3/8). Tiga kapal yang diamankan tersebut yakni KM Usaha Mandiri, KM Mustika Jaya II, dan KM Mutiara.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono membenarkan adanya penangkapan solar tersebut. “Minyak itu disimpan dalam tanki dan fiber,” katanya, kemarin.

Disebutkan oleh Hartono, saat penyergapan pihak kepolisian mengamankan tiga orang yakni nakhoda masing-masing kapal. Sampai saat ini ketiganya kata Hartono statusnya masih sebatas saksi. Tiga orang yang diamankan tersebut yakni BI, Mr dan Fi.

“Pihak penyidik masih sedang meminta keterangan dari ketiganya,” ujar Hartono.

Ia menjelaskan pada di KM Usaha Mandiri terdapat 22 ton solar, KM Mustika Jaya II memuat enam ton solar, dan di KM Mutiara sebanyak 28 ton. “Tiap kapal, beda-beda muatannya,” ucapnya.

Modus operandi ketiga kapal ini dalam mendapatkan dan menjual minyak masih menggunakan cara-cara lama. Dimana disebutkan oleh Hartono ketiga kapal kayu itu membeli solar dari kapal tug boat yan memuat solar di sekitaran perairan Karimun.

“Kapal yang sedang lepas jangkar. Nantinya minyak tersebut dijual kembali ke beberapa kapal yang membutuhkan,” tuturnya.

Mengenai barang bukti yang diamankan, dari informasi yang didapat berada di Satuan Polisi Perairan Tanjung Balai, Karimun.

Bila terbukti melakukan penjualan minyak secara ilegal. Ketiga orang yang diamankan akan dikenai pasal 53 hurud d Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas. Dalam pasal tersebut melakukan perdagangan migas tanpa izin niaga, akan di penjara paling lama 3 tahun dan dena paling maksimal Rp 30 miliar. (ska)

Update