Selasa, 23 April 2024

BPOM Kepri Sita Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Pasar Mitra Raya

Berita Terkait

Petugas BPOM Kepri sedang memeriksa sejumlah barang di Supemarket Bright and Prosperity Star (BPS) di Pasar Mitra Raya, Batam, Kepri, Senin (8/8/2016). Foto: Batampos/jpg
Petugas BPOM Kepri sedang memeriksa sejumlah barang di Supemarket Bright and Prosperity Star (BPS) di Pasar Mitra Raya, Batam, Kepri, Senin (8/8/2016). Foto: Batampos/jpg

batampos.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau merazia  Supemarket Bright and Prosperity Star (BPS) di Pasar Mitra Raya, Senin (8/8/2016). Hasilnya, ratusan minuman kaleng merek Carlsberg disita karena tidak memiliki izin edar alias ilegal.

“Tanpa izin edar itu berarti tanpa melalui keamanan pengujian makanan,” kata Kepala BPOM Kepri, Setia Murni seperti dilansir JPNN (grup batampos.co.id),  Selasa (9/8/2016).

Minuman kaleng Carlsberg sendiri sebenarnya sudah terdaftar di BPOM RI. Namun, di supermarket yang berlokasi di Pasar Mitra Raya Blok F nomor 3 itu hanya tersedia Carlsberg yang tak memiliki izin edar.

Selain itu, masih ada juga sejumlah produk makanan lain yang tak memiliki izin edar. Seperti bumbu masakan, saus sambal, minyak goreng, garam, tepung pulut pandan, hingga permen.

Semua barang tersebut kini diamankan di kantor BPOM Kepri. Ini dilakukan sembari BPOM memeriksa administrasi distribusi barang-barang tersebut. Mereka hendak menelusuri jalur distribusi produk ilegal tersebut hingga ke hulu.

“Kami akan menggali informasi lagi terkait produk ini,” ujarnya.

BPOM Kepri telah berulang kali memeriksa Supermarket BPS. Dan dalam setiap kali pemeriksaan, mereka selalu menemukan produk-produk ilegal. Pemilik supermarket tidak pernah muncul.

“Pemiliknya lagi ke luar kota,” kata seorang karyawan.

Para karyawan juga sempat kucing-kucingan dengan petugas BPOM di lapangan. Mereka menyembunyikan sejumlah minuman kaleng di gudang dan mengaku telah menjualnya.

Setia Murni mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi peredaran produk ilegal terutama di supermarket tersebut. Ia akan melakukan pembinaan. Dua kali pembinaan dan produk ilegal itu masih ada, BPOM akan membawa kasus itu ke ranah pidana.

Mengedarkan produk pangan tanpa izin edar melanggar Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 142. Pengedarnya diancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

“Sudah tugas rutin kami memeriksa sarana distribusi pangan. Kalau ditemukan dalam jumlah banyak berarti kesengajaan, kalau sedikit itu kelalaian,” pungkas Setia Murni. (ceu/jpnn)

Update