Kamis, 28 Maret 2024

4 Kg Ganja, 1 Kg Sabu, 6 Tersangka Dalam 3 Hari

Berita Terkait

Kapolresta Barelang (tengah) dan jajarannya menunjukkan barang bukti narkoba hasil tangkapan tiga hari terakhir, Selasa (9/8/2016). Foto: eggi/batampos.co.id
Kapolresta Barelang (tengah) dan jajarannya menunjukkan barang bukti narkoba hasil tangkapan tiga hari terakhir, Selasa (9/8/2016). Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta telah berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram dan narkotika sabu seberat 1 kilogram dalam tiga hari terakhir.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan enam orang tersangka yang masih dalam satu jaringan. Enam orang tersangka yang diamankan tersebut antara lain, AF, PD, MS, MZ, AR dan AP.

“Barang bukti dan enam orang tersangka ini merupakan hasil pengungkapan Sat Narkoba Polresta Barelang sejak tanggal 1, 2 dan 3 Agustus,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Helmy Santika, Selasa (9/8/2016).

Baca Juga:
> BNN Bekuk 3 Kurir Sabu 90 Kilogram di Tanjungpinang
> Pemasok 90 Kilogram Sabu ke Tanjungpinang Pemain Lama, Arman Depari: Mereka Target Operasi
> Drama Penangkapan 3 Kurir 90 Kg Sabu di Tanjungpinang, Satu Tersangka Patah Tulang Loncat dari Lantai 3

Helmy menjelaskan penangkapan terhadap enam orang tersangka di lakukan di beberapa tempat yang berbeda, yakni di Kampung Aceh, Perumahan Pemda Batuaji, dan Kampung Baru Sagulung.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap keenam orang tersangka ini, polisi berhasil menyita 4 kilogram ganja kering siap edar dan 30 gram sabu.

“Dari hasil penyelidikan terhadap ke enam orang yang kita amankan ini, mereka mengaku telah dua kali melakukannya,” lanjut Helmy.

Untuk barang haram itu sendiri, tersangka mengaku kepada pihak kepolisian di datangkan dari Aceh melalui KM Kelud dan kapal-kapal kayu kecil.

“Kita masih mendalami, siapa yang memasok dari Aceh. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman,” ujarnya lagi.

Sementara itu, untuk penangkapan barang bukti narkotika sabu satu kilo sendiri bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh BNN pusat di Tanjungpinang.

Dimana penangkapan yang dilakukan oleh BNN pusat terhadap tersangka yang berinisial E dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 90 kilogram.

“Polresta Barelang mendapatkan informasi ada jaringan dengan E yang ada di batam. Tepatnya di kawasan sagulung. Kemudian disana kita lakukan penyelidikan di alamat tersebut. Dan kita menemukan, 1 kg sabu,” terangnya.

Dalam penangkapan yang dilakukan di kawasan Sagulung ini polisi melakukan penggeledahan di rumah seorang wanita yang tidak lain merupakan istri dari E.

“Di rumah itu, sabu ini disimpan di dalam bungkusan teh dan diletakkan di suatu ruangan khusus dan ruangan itu dikunci oleh E,” lanjutnya.

Atas temuan barang bukti sabu ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap istri E sebelum nantinya di jemput oleh pihak BNN untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kita hanya mengamankan ini saja, apa sudah di jual apa belum kita belum ketahui. Karena tersangka di periksa oleh BNN,” pungkas Helmy. (eggy)

Update