Kamis, 25 April 2024

Wali Kota Batam Rudi Bantah Jatah UWTO dari BP Masuk ke Kantong Pejabat

Berita Terkait

Walikota Batam MUhammad Rudi saat memimpin rapat SKPD, belum lama ini. foto:cecep mulyana/batampos
Walikota Batam MUhammad Rudi saat memimpin rapat SKPD, belum lama ini. foto:cecep mulyana/batampos

batampos.co.id -Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengakui pernah mendapat bagian uang wajib tahunan otorita (UWTO). Namun ia membantah uang tersebut masuk ke kantong sejumlah pejabat di jajarannya.

“Dibagi-bagi sama siapa?” tanyanya.

Rudi menegaskan bagian UWTO itu masuk ke kas Pemko Batam yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan di APBD.

“Jumlahnya berapa, saya tidak tahu,” kata Rudi ditemui usai penyerahan insentif ke Kepala RT dan RW se-kota Batam di Sport Hall Tumenggung Abdul Jamal, Selasa (9/8/2016), seperti diberitakan koran Batam Pos, Rabu (10/8/2016).

Namun, Rudi menegaskan akan mengembalikan dana tersebut, jika memang melanggar aturan.

Namun demikian, Rudi tidak tahu dana UWTO itu dari lahan Dam Baloi Kolam. Lahan itu seluas 81,05 hektare dan telah dialokasikan penggunaannya kepada 12 perusahaan tanpa didukung perizinan yang berlaku.

Belakangan diketahui, di atas lahan tersebut telah ada aset negara. Pengelolaannya berada di bawah Menteri Keuangan. Lahan tersebut tidak seharusnya dialokasikan ke pengusaha.

“Kalau di situ sudah ada aset Menkeu, berarti sudah ada PL (Pengalokasian Lahan) keluar sebelumnya. Kalau sudah ada PL, BP tidak boleh mengalokasikan lahan itu ke orang lain tanpa seizin Menteri Keuangan,” tuturnya.

Pilihannya kemudian ada dua, lahan itu diserahkan atau UWTO dikembalikan. Terkait hal tersebut, Rudi mengaku tidak masalah jika harus mengembalikan UWTO.

“Kan negara yang terima. Tinggal bayar aja. Kalau negara yang terima, ambil uang negara, dan bayarkan,” ujarnya.

Lain halnya dengan Rudi, Deputi V Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Gusmardi Bustami, mengaku tidak pernah mendengar adanya pembagian UWTO. Jikapun ada, menurutnya, hal itu bertentangan dengan peraturan.

“Jadi sekarang kami akan menegakkan aturan saja,” ujarnya.

Pembagian UWTO itu tidak ada dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Gusmardi tidak melihatnya dalam hasil tersebut.

“Apakah UWTO itu akan dikembalikan lagi, saya tidak tahu,” katanya.

Sementara itu, terkait hasil audit BPKP, Gusmardi mengatakan, BP Batam harus melaksanakannya. Namun, pihaknya belum tahu cara melaksanakannya.

“Nanti kami lihat. Itu kan baru hasil audit dan baru dilaporkan ke Menko Perekonomian,” tutur Gusmardi.  (ceu/leo/jpgrup)

Update