Sabtu, 20 April 2024

Terbukti Lakukan Illegal Fishing, Nahkoda Kapal FV Viking Didenda Rp 2 Miliar

Berita Terkait

Cirilo Ramon Alcadez (baju kotak-kotak) dan Juan Dominggus Nelson (baju orange), berbincang dengan penerjemahnya usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. Foto: Osias De/Batampos
Cirilo Ramon Alcadez (baju kotak-kotak) dan Juan Dominggus Nelson (baju orange), berbincang dengan penerjemahnya usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. Foto: Osias De/Batampos

batampos.co.id – Cirilo Ramon Alcidez (57) warga negara Argentina dan Juan Dominggus Nelson (57), warga negara Chili, terdakwa kasus illegal fishing, divonis dengan denda Rp 2 miliar subsider empat bulan penjara. Keduanya adalah Nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal FV Viking

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai, Asep Sopian Sauri didampingi dua hakim ad-Hoc Syafri Yulis dan Imam Bustan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (10/8).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak membawa surat ijin penangkapan ikan (SIPI) asli, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 93 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. ”Untuk itu kami majelis hakim, menjatuhkan hukuman denda Rp 2 miliar,” ujar hakim dalam putusannya.

Namun, kata Hakim, jika dalam satu minggu setelah putusan ini dibacakan, terdakwa tidak dapat membayar denda Rp 2 miliar tersebut, maka dapat digantikan dengan kurungan penjara selama empat bulan.

”Sedangkan barang bukti berupa dua unit handpone dikembalikan kepada terdakwa. Sementara barang bukti berupa kapal FV Viking (sudah dimusnahkan) dan jaring serta perlatan untuk menangkap ikan di sita negara untuk kemudian di musnahkan,” kata hakim.

Mendengar vonis yang diberikan majelis hakim dalam persidangan, terdakwa melalui penerjemahnya Adven Tambun, menyatakan pikir-pikir selama satu minggu kedepan sejak putusan tersebut dibacakan.

Seperti diketahui, perbuatan terdakwa I, Juan Domingo Nelson bersama terdakwa II, Gonzalez Cirilo Ramon Alcides bermula, Kamis (25/2) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di perairan Indonesia di sebelah Utara Tanjung Berakit atau Perairan Zone Economi Exclusive Indonesia (ZEEI) pada posisi 01″ 27″ 01″U – 104″ 35″ 91″T, dengan sengaja melakukan atau turut melakukan memiliki, menguasai, membawa alat bantu penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI.

Pada saat itu, terdakwa Juan Domingo Nelson yang bertindak selaku nakhoda kapal FV Viking berbendera Nigeria bersama terdakwa Gonzalez Cirilo Ramon Alcides selaku Chief Engineer (Kepala Kamar Mesin) mengoperasikan kapal tersebut bergerak dari perairan EOPL, Thailand menuju laut Atlantik melalui Selat Sunda untuk melakukan penangkapan ikan.

Penangkapan ikan di laut Atlantik menghasilkan sekitar 20 ton ikan. Setelah itu kapal FV Fiking berlayar ke perairan Captown (Afrika). Hasil tangkapan ikan tersebut akan dibongkar di Pelabuhan Singapura. Dalam perjalanan menuju perairan Singapura, tempat pendingin ikan mengalami kerusakan, sehingga ikan hasil tangkapan tersebut dibung ke laut.

Selanjutnya rencana tujuan awal kapal menuju ke perairan negara Singapura berubah dan kapal FV Fiking berlayar hingga perairan Berakit, Pulau Bintan. Pada 13 Februari 2016, kapal tersebut melakukan lego jangkar di utara Pulau Berakit, Bintan, yang merupakan perairan ZEEI, selama 12 hari dengan mematikan tanda selar.

Kemudian pada 25 Februari 2016 Patroli TNI Angkatan Laut Indonesia melalui pantauan helikopter mendeteksi keberadaan kapal FV Fiking tersebut. Kedua terdakwa sempat memerintahkan ABK untuk memindahkan kapal tersebur sejauh 1.000 meter dari lokasi semula, namun masih dalam perairan ZEEI.

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, KRI Sultan Thaha Syaifuddin- 376 milik TNI AL mendapati FV Fiking dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta sejumlah peralatan penangkap ikan di atas kapal tersebut.

Pada bagian tengah palka ditemukan jaring Gill Net sebanyak 7.980 unit yang merupakan alat penangkap ikan jaring insang tetap jenis jaring Liong Bun.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 atau jo Pasal 27 ayat (3) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.(ias/bpos)

Update