Kamis, 25 April 2024

Kasus Korupsi Alat Laboratorium BP Batam Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Berita Terkait

Rendra, usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium BP Batam. Foto: Osias De/Batampos
Rendra, usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan alat laboratorium BP Batam. Foto: Osias De/Batampos

batampos.co.id – Rendra (37), Direktur PT Cakrayudha, menjalani sidang perdana atas perkara korupsi proyek pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium BP Batam, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roesli, dari Kejati Kepri, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (11/8).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa yang merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat dan bahan kimia Laboratorium BP Batam senilai Rp 3,6 miliar dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas. Karena yang bersangkutan bersama-sama dengan terdakwa Heri Purnomo (sidang terpisah) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain hingga merugikan keuangan negara Cq. Badan Pengusaha Batam sebesar Rp 569. 773.460

”Atas perbuatan itu terdakwa Rendra dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU.

Selain itu, kata JPU, terdakwa Rendra dalam pengadaan alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi, peralatan yang tidak ada, peralatan yang tidak berfungsi, dan peralatan yang mempunyai fungsi sama yang dipersyaratkan dalam surat penjanjian nomor: 5129.001. 020. 01/G. 02.15.18/ULP-PNBP/05/2014 .

”Spesifikasi alat kesehatan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang dalam kontrak serta dapat menyebabkan tidak dapat terpenuhi standar peralatan, standar bahan kimia, serta Kopetisi Sumber Daya Insani (SDI) untuk melakukan pengujian sesuai standar yang di persyaratan SNI ISO 8124-3. Berdasarkan laporan audit BPKP negara dirugikan Rp 569 juta,” kata Roesli.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Jogi Nainggolan menyatakan menerima dan tidak akan melakukan eksepsi (pembelaan dakwaan). Namun, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Tim Penyidik dari Polda Kepri.

Mendengarkan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Zulfadly bersama Iriaty Chairul Ummah dan Jhonni Gultom menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi.

Seperti diketahui sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka, Direktur PT Cakrayuda tersebut sempat menghilang. Lama menghilang, Polda Kepri pun akhirnya berhasil menangkapnya di Bandung, pada Sabtu (28/5).

Dalam proyek pengadaan laboratorium BP Batam tahun anggaran 2012 tersebut, PT Cakrayuda merupakan perusahaan yang memenangi proyek tersebut. Proyek tersebut menang lelang diduga dengan cara kongkalikong bukan karena kualitas. Karena barang yang diadakan tidak sesuai dengan kasifikasi di kontrak, sehingga laboratorium tersebut dibangun tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Berdasarkan hasil audit BPKP negara dirugikan Rp 569 juta dari pagu anggaran senilai Rp 3,4 miliar. Hal itu karena dari beberapa item seperti spectrometer, gas chromotography, oven dan accesories harganya di mark up tersangka.(ias/bpos)

Update