Kamis, 28 Maret 2024

Pencuri Motor ini Ditembak Polisi, Penadahnya Dibekuk

Berita Terkait

Kapolsek Lubukbaja AKP I Putu Bayu Pati menunjukkan kunci T yang digunakan pencuri motor yangberhasil dibekuk anggotanya. Foto: eggi/batampos.co.id
Kapolsek Lubukbaja AKP I Putu Bayu Pati menunjukkan kunci T yang digunakan pencuri motor yangberhasil dibekuk anggotanya. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id -Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubukbaja menangkap salah seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dan satu orang lainnya yang menjadi penadah sepeda motor hasil curian.

Pelaku pencurian tersebut adalah KR dan seorang penadah RZ. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kunci later T dan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Yamaha Bison.

KR terpaksa dihadiahi polisi dengan timah panas, karena mencoba melakukan perlawanan saat mau dilakukan penangkapan.

Kapolsek Lubukbaja AKP I Putu Bayu Pati mengungkapkan penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari korban yang bernama Nia Dewi Laksana pada tanggal 30 Juli 2016 yang kehilangan sepeda motornya di penginapan Pendowo Pelita.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, jajaran polsek Lubukbaja langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa tanggal 02 Agustus 2016 menangkap RZ dengan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.

“Awalnya itu yang tertangkap penadahnya,” ungkap Putu, Jumat (12/8/2016).

Setelah berhasil mengamankan RZ, polisi langsung melakukan introgasi kepada RZ. Dan didapatkan keterangan bahwa sepeda motor itu didapatkannya dari KR. Mendapatkan keterangan RZ, polisi langsung bergerak cepat dan langsung mengamankan KR di Kampung Aceh.

“Dari kedua tersangka ini, kita amankan 2 unit sepeda motor yang diantaranya satu unit untuk melakukan aksi dan yang satunya lagi sepeda motor hasil curian,” lanjutnya.

Sementara itu, dari hasil penyidikan yang dilakukan kepada KR, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang keluar pada tanggal 17 Juni 2016 lalu atas kasus pencurian dengan kekerasan di TKP Batuaji.

“Pelaku yang berinisial KS merupakan residivis dari kasus Curas,” pungkas Putu.

Atas perbuatannya, KR dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun penjara. Sementara RZ dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (eggi)

Update