Kamis, 18 April 2024

Berjudi, Enam Pria Ini Diamankan Polisi

Berita Terkait

Barang bukti uang judi saat enam pria di belakang diamankan polisi. Foto: egg/batampos.co.id
Barang bukti uang judi saat enam pria di belakang diamankan polisi. Foto: egg/batampos.co.id

batampos.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Batuampar menggerebek perjudian jenis kartu remi di salah satu warung kopi milik AR yang terletak di kawasan Bengkong Bengkel Jumat (5/8) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sebanyak 6 orang tersangka yang diantaranya Rudian Sirait, Ancol Situmeang, Lasden Robertus Manik, Erwin Rajagukguk, Sulaiman, dan Burhan Simare-mare.

Wakapolsek Batuampar AKP Dasta Analis mengungkapkan penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian di kedai kopi tersebut.

“Laporan sudah sering kita terima dari masyarakat, tapi ketika turun ke TKP mereka sudah bubar. Diduga sudah bocor duluan,” ungkapnya.

Setelah beberapa kali gagal dalam melakukan penangkapan. Akhirnya jajaran Polsek Batuampar yang pada malam itu melakukan patroli cipta kondisi langsung bergegas menuju ke lokasi setelah ada masyarakat yang kembali melapor.

Begitu sampai di warung kopi milik AR, polisi menemukan sekelompok orang yang berada di dalam warung tersebut dengan indikasi melakukan tindak pidana perjudian.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 914.000 dan 2 (dua) set Kartu Remi dan satu buah toples plastik yang digunakan untuk mengumpulkan uang taruhan.

Saat ini keenam orang pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batuampar. Para tersangka diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam 10 tahun penjara. (egg)

Update