Jumat, 19 April 2024

Polisi Tangkap Lima Pengedar Narkotika

Berita Terkait

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Polsek Tebing mengamankan lima orang yang diduga termasuk dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu sabu, pada Senin (15/8). Penangkapan terhadap lima tersangka dilakukan secara terpisah dalam waktu dua hari.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial ES di Gang Andalas, Kecamatan Tebing, pada Senin (15/8) malam puklul 20.00 WIB. “Pada saat diamankan, kita menemukan tiga paket narkotika jenis SS (sabu-sabu) yang disimpan di dalam kotak rokok. Tersangka mengaku bahwa barang tersebut didapat dari seorang pemuda berinsial BY,” ujar Kapolsek tebing, AKP Andi Amir Wahyudi, Kamis (18/8).

Kemudian, kata Andi, keesokan harinya, Selasa (16/8), pihaknya melakukan pengembangan dengan meminta kepada ES agar menghubungi BY untuk mengantarkan sabu-sabu ke komplek perumahan Danau Indah. pesanan yang diminta memang diantar. Tepatnya pukul 09.00 WIB. Hanya saja yang membawa sabu bukan BY melainkan seorang pemuda berinisal AP. Pada saat diperiksa AP mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial BU untuk mengantarkan pesanan barang haram tersebut sebanyak dua paket.

”Kemudian, kita melakukan penangkapan terhadap BU berdasarkan pengembangan dan keterangan dari tersangka AP. Sementara itu, orang yang berinisial BY masih belum muncul. Meski demikian, kita tidak putus asa dan terus melakukan pengembangan. Hasilnya, dua orang pemuda masing-masing berinisial SP dan AM berhasil ditangkap pada saat akan mengambil uang hasil penjualan SS,” paparnya.

Dilanjutkan Kapolsek, dari keterangan SP dan AM, polisi terus melakukan pengejaran terhadap BY yang menjadi bandar utama dari peredaran narkotika. Pihaknya mengetahui kalau BY sedang bersembunyi. Sehingga, terakhir kali informasi yang diterima pihaknya bahwa BY sudah melarikan diri ke Batam. Dari lima tersangka yang ditangkap pihaknya menyita 5 paket SS dengan berat 18,5 gram dan uang tunai Rp 2.155.000. Saat ini, semua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun untuk proses lebih lanjut. (san/bpos)

Update