Kamis, 25 April 2024

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Batam

Berita Terkait

batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menggerebek rumah produksi pil ekstasi di Perumahan Villa Paradise Batuaji, Batam. Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan seorang tersangka bernama Ibrahim bin Usman.

Ibrahim merupakan peracik pil ekstasi tersebut. Dari tangannya polisi mengamankan bahan baku utama pembuat pil ekstasi atau ineks, adonan, alat cetak, serta 30 pil ekstasi berbagai warna dan logo, seperti logo “on” dan “G”.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery, mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada 9 Agustus lalu. Tersangka diketahui telah mengedarkan barang haram itu di sejumlah wilayah di Batam.

“Peredarannya baru di kalangan temannya sendiri. Dan tersangka sendiri pernah mencobanya. Efeknya sama dengan pil ekstasi asli,” ujar Suhardi di Mapolresta Barelang, Jumat (19/8) siang.

Suhardi menjelaskan, dalam sehari tersangka bisa meracik 300 butir. Pil tersebut memiliki kandungan methamphetamine atau zat utama pada narkotika jenis sabu. Zat ini mempunyai pengaruh yang kuat terhadap syaraf dan kerusakan otak.

“Yang pasti ada kandungan serbuk sabunya. Karena tersangka sendiri mengonsumsi sabu,” terangnya.

Dalam pengolahannya, tersangka mengaduk bahan sabu tersebut ke dalam adonan yang dicampur zat kimia lainnya. Kemudian dicetak menggunakan alat cetak dari besi dan dijemur selama sehari.

ilustrasi ekstasi
ilustrasi ekstasi

Suhardi mengaku belum mengetahui asal bahan-bahan adonan atau pembuatan pil ekstasi tersebut. Untuk mengatahui bahan adonan, pihaknya telah mengirim barang bukti pil untuk pemeriksaan di Labfor Mabes Polri.

“Kita sedang menunggu hasilnya. Ini masih kita dalami (asal bahan). Karena tersangka sendiri masih tertutup,” tuturnya.

Dia menegaskan terus menyelidiki jaringan peredaran pil ekstasi tersebut. Namun, ia memastikan pil ini belum menyentuh lokasi hiburan malam di Batam.

“Kasus ini masih kita dalami. Dan ada beberapa rekannya yang membeli. Belum tau apakah digunakan atau diedarkan lagi,” paparnya.

Dari pengakuan Ibrahim, pembuatan pil ekstasi tersebut berdasarkan eksperimen atau percobaan. Ia menjual pil tersebut dengan harga Rp 150 ribu per butir.

“Cuma eksperimen saja. Dan baru coba,” aku pria 46 tahun ini.

Ibrahim mengaku baru sebulan menjalankan bisnis haramnya itu. Kemudian pil ekstasi hasil produksinya diedarkan untuk rekan-rekannya sendiri.

“Saya coba pilnya ke kawan-kawan. Hanya itu,” papar pria asal Belawan, Sumatera Utara ini. (opi)

Update