Kamis, 28 Maret 2024

Ini Persyaratan Pembayaran UWTO

Berita Terkait

Gedung BP Batam di Batam Center, Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Gedung BP Batam di Batam Center, Batam.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Desakan agar uang wajib tahunan otorita (UWTO) dihapus tak membuahkan hasil. Masyarakat Batam harus tetap membayar UWTO sesuai ketentuan yang  berlaku.

Tak sedikit masyarakat Batam saat ini pembayarannya UWTO-nya sudah jatuh tempo, namun belum tahu prosedur perpanjangan pembayaran UWTO-nya. Pasalnya, mereka membeli rumah dari developer dimana sebelumnya UWTO-nya ditanggung developer, sebelum lahan itu dibangun perumahan.

Nah, berikut persyaratan yang harud dipenuhi saat membayar UWTO yang bisa diakses di website: www.bpbatam.go.id dan hunianrumah.com.

Semenara itu, praktisi hukum Batam, Ampuan Situmeang mendesak BP Batam mempermudah pengurusan UWTO.

Ia juga mendesak supaya pelayanan transparan, jangan ada pengutan lain selain dari yang diwajibkan.

Persyaratan Perpanjangan UWTO

Bagi perorangan melampirkan:
Foto copy KTP yang masih berlaku
Foto copy bukti bayar (lunas) UWTO 30 tahun
Foto copy gambar Penetapan Lokasi (PL)
Foto copy SPJ dan atau SKEP terakhir

Lengkapi juga dengan:

Foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan)
Foto copy akta jual beli (bila sudah dijual)
Foto copy sertifikat Hak Guna Bangun/HGB (bila ada)
Foto lokasi
Surat kuasa yang dilegalesir Notaris (bila dikuasakan)
Surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB
serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ dan SKEP

Untuk perusahaan melampirkan:

KTP Direktur
Akta pendirian PT terakhir
Foto copy pelunasan faktur UWTO 30 tahun
Foto kopy gambar penetapan Lokasi (PL)
Foto kopy SPJ dan atau SKEP terakhir
Foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan),
Foto kopy sertifikat  Hak Guna Bangunan/HGB (bila sudah ada)
Foto lokasi
Surat kuasa yang dilegalisir notaris (bila dikuasakan)
Surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB
serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ SKEP.

(leo/koran bp)

Update