Rabu, 24 April 2024

Hati-Hati Polisi Gadungan, Satu Orang Dibekuk di Batam

Berita Terkait

Ini dia Polisi gadungan yang dibekuk jajaran Polksek Lubukbaja, Batam. Pria ini mengaku anggota polisi berpangkat Bripka, namun semuya identitasnya palsu. Foto: eggi/batampos.co.id
Ini dia Polisi gadungan yang dibekuk jajaran Polksek Lubukbaja, Batam. Pria ini mengaku anggota polisi berpangkat Bripka, namun semuya identitasnya palsu. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja menangkap Nur Aldiansyah (37), warga Perumahan Citra Batam Blok C nomor 52 Kecamatan Batamkota karena mengaku sebagai anggota kepolisian.

Nur ditangkap polisi di sebuah warung di kawasan Kampung Dalam Tanjunguma pada Selasa (16/8/2016) sekira pukul 23.30 WIB.

Dari tangan Nur, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata revolver mainan, lima butir amunisi kaliber 38 Spl, satu buah kalung lencana reskrim polisi, dua buah KTA palsu, satu buah kartu izin senpi palsu, dan satu stel seragam polisi lengkap dengan atributnya.

Kapolsek Lubukbaja, AKP I Putu Bayu Pati mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada salah seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota polisi di kawasan Kampung Dalam yang petantang-petenteng dengan pakaian dinasnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat tersebut.

“Pada malam itu anggota kita langsung menuju ke lokasi dan pada saat itu berjumpa dengan laki-laki tersebut di salah satu warung yang berada di Kampung Dalam dan membawanya ke Polsek,” ungkap Putu, Senin (22/8).

Setelah sampai ke Polsek Lubukbaja, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tas milik Nur dan menemukan beberapa identitas seperti KTP, KTA, dan identitas lainnya.

“Kartu identitas ini semuanya palsu. Ia mendapatkan kartu identitas ini dari temannya yang saat ini status DPO,” lanjut Putu.

Kepada polisi, pelaku mengaku sebagai anggota Polresta Barelang dan kemudian dimutasikan ke BNNP Kepri dan terakhir dimutasi di Narkoba Polda Kepri dengan pangkat Bripka.

Polisi masih menyelidiki motif pelaku mengaku polisi. Apakah digunakan untuk memeras atau aksi kriminal lainnya.

“Kepada seluruh masyarakat yang pernah menjadi korban pelaku, saya mengimbau untuk segera melapor ke Polsek Lubukbaja,” ujar Putu.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (eggi)

Update