Kamis, 25 April 2024

Awasi TKA Ilegal, Petugas Imigrasi Akan Kerjasama Dengan RT/RW

Berita Terkait

Buruh Tiongkok yang diamankan Mapolda Banten beberapa waktu lalu. (foto:  jpnn)
Buruh Tiongkok yang diamankan Mapolda Banten beberapa waktu lalu. (foto: jpnn)

batampos.co.id – Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) masih belum maksimal. Keluhan masyarakat terkait keberadaan TKA yang masuk dan kerja tidak melalui prosedur masih terus mengalir sampai saat ini.

Sejumlah perusahaan asing di kota Batam disinyalir masih banyak yang menampung TKA illegal dan parahnya kehadiran para TKA untuk itu menggantikan posisi pekerja lokal, sehingga banyak pekerja lokal yang harus kehilangan pekerjaan.

Para pekerja baik secara pribadi maupun melalui serikat pekerja sudah berulang kali mengeluhkan hal itu, namun belum ada tindakan tegas dari instansi pemerintah terkait.

Padahal maraknya keberadaan TKA yang belum jelas legalitas izin kerjanya tersebut berdampak buruk bagi pekerja lokal. Pekerja lokal banyak yang hilang pekerjaan karena perusahaan khususnya perusahaan asing lebih memilih mempekerjakan warga negaranya sendiri.

“Saya pernah bekerja sudah 11 tahun, tapi beberapa bulan lalu saya di PHK bersama kawan-kawan lainnya katanya efisiensi, tapi aneh kok sekarang posisi kerja kami itu telah diganti dengan orang luar. Dimana alasan efisiensinya. Apa kerja pengawasan pemerintah kalau begini?” ujar Andre, mantan pekerja galangan di Tanjunguncang yang berdiam di wilayah Batuaji.

Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Ronny Franky Sompie tak menampik terkait keluhan tersebut.

Kemungkinan besar memang masih banyak warga negara asing yang memanfaatkan visa perjalanannya untuk keperluan kerja.
Namun itu bukan domain pihak Imigrasi untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Pihak Imigrasi yang mengurusi dokumen keimigrasian WNA hanya sebatas mengambil tindakan jika adanya temuan WNA yang melanggar izin tinggal atau izin kerjanya di dalam negeri.

Sementara pengawasan sepenuhnya kewenangan pihak Kementrian Tenaga Kerja dan jajarannya.

“Sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan juga peraturan pemerintah (PP) nomor 31 tahun 2013 tentang plaksanan UU nomor 6 tahun 2011 tersebut pengawasan Imigrasi dilaksanakan sesuai dengan tugas fungsi keimigrasian yang mana kita hanya bekerja sama degan kementrian tenaga kerja untuk mengecek apakah TKA tersebut sudah memenuhi persayaratan atau belum. Kalau sudah lengkap urusan ketenaga kerjaannya, Imigrasi akan berikan visa izin tinggal dan kerja sesuai peruntukan,” jelas Ronny.

Sistem pengawasan dari pihak Imigrasi kata hanya sebatas pengecekan dokumen keimigrasian di pintu masuk, pengawasan secara periodik kepada TKA yang sudah memiliki legalitas serta merespon laporan yang masuk.

Untuk warga asing yang datang sebagai pengunjung biasa. Petugas Imigrasi akan berkoordinasi dengan perangkat RT/RW untuk mengawasi keberadaan pengunjung asing yang bersangkutan.

“Kalau ada pelanggaran, misalkan visanya disalah gunakan untuk bekerja ya akan dberi sanksi sesuai aturan yang berlaku atau dideportasi,” tutur Ronny. (eja)

Update