batampos.co.id – Nurfadillah alias Dila, dilaporkan pemilik kios handphone (Hp) KS Store Nagoya Hill, Edy, dengan tuduhan pencurian. Status wanita berhijab itu pun berubah menjadi terdakwa.
Dila diketahui sebagai karyawan di kios KS Store yang tugasnya mengurus kios dan menjadi kasir. Ia diberikan gaji Rp 2,5 juta perbulannya. Namun gaji itu sepertinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Dalam persidangan terdakwa, terungkap bahwa ia berniat mengambil hp di tempatnya bekerja.
“Saya punya hutang, karena keseringan belanja. Jadi, waktu lagi rapikan etalase, saya langsung ambil dua hp. Satu hp Samsung A3 dan satu lagi hp Samsung J7,” sebut Dila, saat sidang pemeriksaan terdakwa.
Kedua hp tersebut berhasil dijualnya seharga Rp 7 juta. “Sama jumlahnya dengan hutang yang harus saya bayar,” ungkapnya.
Oleh JPU Bani I Ginting, Dila dijerat pasal 374 KUHP dengan menuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. Sementara, majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, didampingi Hera Polosia dan Iman Budi Putra Noor, memutuskan menjatuhkan pidana selama 1 tahun kepada Dila, Selasa (23/8).
Atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan itu, Dila menyatakan menerima, sedangkan JPU pikir-pikir. (cr15)