Jumat, 19 April 2024

Anak Dibawah 10 Tahun Rentan Korban Pencabulan, KPPAD Minta Orangtua Waspada

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri. Komisioner KPPAD Ery Syahrial mengatakan, anak usia di bawah 10 tahun renta menjadi korban pencabulan.

Baca juga:

Gemar Nonton Video Porno, Ayah Ini Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun

Oleh karena itu orangtua diminta untuk waspada dan selalu mengawasi anak-anak mereka.

Seperti kasus yang terjadi pada MB warga Batuaji yang berusia 10 tahun beberapa hari lalau. Mirisnya peristiwa itu dilakukan oleh MK 43, yang tak lain adalah anak tirinya.

Bahkan ayah dua anak ini sudah melakukan perbuatan tak senonoh sejak Mb berusia enam tahun.

Aksi bejat Mk baru terkuak pada Kamis pagi lalu, saat Mb mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya dan menceritakan kejadian yang sering dialaminya kepada Is ibu kandungnya.

Mengetahui perbuatan bejat suami keduanya itu, IS langsung mengadu ke Polsek Batuaji dan MK pun ditangkap.

Akhirnya perbuatan yang telah di lakukan MK harus dipertanggung jawabkan.

Maka Mk dijerat pasal 81 ayah 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara

Menurut Ery, peristiwa pencabulan yang kerap terjadi di Batam selalu menjadi korban adalah kepada anak usia 10 tahun kebawah.

Hal itu dikarenakan anak seusia tersebut mudah diiming-imingkan, mudah tertipu dengan bujuk rayu pelaku. “Orangtua harus waspada, pelaku mengiincar anak dibawah usia 10 tahun karena gampang dibohongi,” ujar Ery kepada Batam Pos, Rabtu (24/8).

Ery mengatakan perlunya peran aktif dari orangtua selalu mengawasi anak-anak mereka jangan sampai kasus serupa terulang kepada buah hati generasi bangsa.

“Orangtua harus mengawasi anak-anak jangan sampai lengah,” ungkap Ery.

Sampai saat ini, Kata Ery korban pencabulan MB mengalamin trauma, dan secara pisikologis belum siap diperiksa.

KPPAD telah meminta waktu kepada pihak penyidik untuk ditunda sampai anak tersebut benar-benar pulih.

“Harus ada kedekatan dari pihak penyidik dengan korban, sempat dilakukan penyidik masih belum tuntas masih trauma belum sanggup memberikan keterangan,” ucap Ery.(cr14)

Update