Jumat, 29 Maret 2024

Dua Tahun Beraksi, Sudarto Sudah Buat 3.000 KTP dan 30 Buku Nikah Palsu

Berita Terkait

Kapolsek Bengkong, AKP Hendrianto, menunjukkan dokumen palsu yang dibuat oleh Sudarto setelah diamankan bersama rekannya di mapolsek Bengkong. Foto: eggi/batampos.co.id
Kapolsek Bengkong, AKP Hendrianto, menunjukkan dokumen palsu yang dibuat oleh Sudarto setelah diamankan bersama rekannya di mapolsek Bengkong. Foto: eggi/batampos.co.id

batampos.co.id – Sudarto, pelaku pembuat dokumen palsu yang dibekuk oleh tim Polsek Bengkong mengaku sudah dua tahun menjalani profesi sebagai pembuat dokumen palsu.

Selama kurun waktu dua tahun itu, ia telah membuat 3.000 lembar KTP palsu dan 30 buah buku nikah.

Baca Juga: Pembuat KTP, Ijazah, Paspor, Akte, KK, dan Buku Nikah Palsu di Batam Dibekuk

Juga tak sedikit dokumen palsu lainnya yang ia buat. Mulai dari KTP, ijazah, kartu keluarga, akte kelahiran, hingga paspor.

“Untuk bahan pembuatannya saya peroleh dari toko-toko buku di Kota Batam. Dalam seminggu saya mendapatkan orderan sebanyak dua sampai tiga orang,” ujar Sudarto.

Pria berusia 45 tahun ini mengaku setiap dokumen palsu yang ia buat, tarifnya Rp 400 ribu. Jika dalam sepekan bisa mendapat tiga orderan, maka ia bisa mendapatkan penghasilan Rp 1,2 juta seminggu atau sekitar Rp 4,8 juta sebulan.

Dari 3.000 KTP palsu yang dia buat, Sudarto memperoleh penghasilan haram sebesar Rp 1,2 miliar. Belum termasuk dokumen palsu lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka Sudarto dikenakan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. (eggi)

Update